Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja kering, sabu, sintetis hingga bibit sintetis. Narkotika tersebut total senilai Rp 7,7 milliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara simbolis di halaman Polres Tangerang Selatan, Kamis 14 November 2024. Pemusnahan juga dihadiri oleh Kajari Tangsel, perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, serta tokoh agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum pemusnahan, polisi mengecek terlebih dulu barang bukti tersebut. Polisi juga telah menyiapkan tanah untuk menuangkan narkoba hasil pemusnahan dengan cara diblender.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas 25 laporan yang diterima. "Bahwa Satnarkoba Polres Tangsel melakukan pemusnahan dari 25 laporan sejak bulan Agustus sampai November 2024 ini," ujar Bachtiar.
Menurutnya, dari 25 laporan tersebut terdapat 15 orang tersangka yang ditangkap. Pemusnahan juga meliputi 7,6 kilogram sabu, 617,1 kilogram ganja kering. "Serta ada sintetis sebanyak 4,1 gram dan bibit sintetis juga," ujarnya. Bachtiar menyatakan dari pemusnahan barang haram ini, polisi mengamankan ribuan jiwa dengan estimasi transaksi narkoba hingga milliaran rupiah.