Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 7,7 Miliar

Narkotika tersebut total senilai Rp 7,7 milliar.

14 November 2024 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja kering, sabu, sintetis hingga bibit sintetis. Narkotika tersebut total senilai Rp 7,7 milliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara simbolis di halaman Polres Tangerang Selatan, Kamis 14 November 2024. Pemusnahan juga dihadiri oleh Kajari Tangsel, perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, serta tokoh agama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum pemusnahan, polisi mengecek terlebih dulu barang bukti tersebut. Polisi juga telah menyiapkan tanah untuk menuangkan narkoba hasil pemusnahan dengan cara diblender. 

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas 25 laporan yang diterima.  "Bahwa Satnarkoba Polres Tangsel melakukan pemusnahan dari 25 laporan sejak bulan Agustus sampai November 2024 ini," ujar Bachtiar. 

Menurutnya, dari 25 laporan tersebut terdapat 15 orang tersangka yang ditangkap. Pemusnahan juga meliputi 7,6 kilogram sabu, 617,1 kilogram ganja kering.  "Serta ada sintetis sebanyak 4,1 gram dan bibit sintetis juga," ujarnya.  Bachtiar menyatakan dari pemusnahan barang haram ini, polisi mengamankan ribuan jiwa dengan estimasi transaksi narkoba hingga milliaran rupiah. 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus