Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Palmerah menangkap tersangka pemakai sekaligus pengedar ganja. Kedua tersangka pengedar narkotika jenis ganja itu berinisial GR, dan MF. Pada saat penangkapan, polisi menyita lebih dari satu kilogram ganja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka telah ditahan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "Kasus ganja diungkap satu bulan terakhir di jajaran Polsek Palmerah, yaitu TKP nya di Jalan Aipda K.S. Tubun, Palmerah," kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet R di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kompol Slamet berkata dari tempat kos kedua tersangka didapatkan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan. Barang bukti yang didapat, yaitu empat paket ganja yang ukurannya bervariasi, alat timbangan, alat bong bekas pakai, HP, dan plastik untuk mengemas narkotika.
Menurutnya, kedua tersangka menjadi kurir ganja sudah lebih kurang satu tahun belakangan. Mereka menjadi kurir narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti ganja seberat 1.189,3 gram. Terhadap tersangka ini adalah selaku kurir untuk mengantarkan narkotika," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar pemilik ganja, berinisial F yang kini buron. Menurut Slamet, F memberi upah Rp 3 juta kepada kurir ganja untuk mengantarkan barang haram itu. "Tersangka F masih dilakukan pengejaran, masil dalam pengembangan," ujarnya.
Kedua tersangka kurir ganja itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) berbunyi: Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Pasal 111 ayat (2) berbunyi: Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.