Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI setelah mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah King of Lip Service. Rektorat beralasan Presiden adalah simbol negara.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut klaim Rektorat Universitas Indonesia yang menyebut bahwa Presiden adalah simbol negara, adalah salah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya kira terlalu mengada-ada untuk mengatakan bahwa Presiden itu simbol. Karena tak ada dalam hukum, dalam konstitusi, istilah simbol negara, adanya lambang negara yaitu Garuda Pancasila," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bivitri mengatakan tak ada terminologi simbol negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang ada dalam konstitusi adalah lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
Presiden, kata dia, adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Karena itu, konsekuensinya adalah jabatan ini lazim untuk dikritik. "Kritik itu biasa dalam sebuah negara demokratis, bahkan dijamin oleh konstitusi kita," kata Bivitri.
Karena itu, Bivitri menegaskan bahwa argumen dari pihak Rektorat UI yang memanggil BEM UI tidak berdasar. 10 mahasiswa dari BEM dan DPM UI kemarin dipanggil, usai mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah King of Lip Service.
Karena itu, ia mengatakan poster yang diunggah BEM UI yang mengotak-atik gambar Jokowi, juga tak menyalahi aturan apapun. Apalagi, argumen yang disampaikan oleh BEM UI itu memiliki dasar dan sumber argumennya juga ditampilkan di akhir unggahan mereka.
"Di mana-mana di dunia sering terjadi. Trump sering kali dikritik, digambar segala macam. Itu biasa saja," kata Bivitri.
Baca: BEM UI Direpresi, Akademisi Sebut Kampus Sudah Mirip Kantor Kecamatan