Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Presiden Disebut Simbol Negara di Kasus BEM UI, Pakar Hukum: Terlalu Mengada-ada

Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI setelah mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah King of Lip Service.

28 Juni 2021 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI setelah mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah King of Lip Service. Rektorat beralasan Presiden adalah simbol negara. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut klaim Rektorat Universitas Indonesia yang menyebut bahwa Presiden adalah simbol negara, adalah salah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira terlalu mengada-ada untuk mengatakan bahwa Presiden itu simbol. Karena tak ada dalam hukum, dalam konstitusi, istilah simbol negara, adanya lambang negara yaitu Garuda Pancasila," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 28 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bivitri mengatakan tak ada terminologi simbol negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang ada dalam konstitusi adalah lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.

Presiden, kata dia, adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Karena itu, konsekuensinya adalah jabatan ini lazim untuk dikritik. "Kritik itu biasa dalam sebuah negara demokratis, bahkan dijamin oleh konstitusi kita," kata Bivitri.

Karena itu, Bivitri menegaskan bahwa argumen dari pihak Rektorat UI yang memanggil BEM UI tidak berdasar. 10 mahasiswa dari BEM dan DPM UI kemarin dipanggil, usai mengunggah poster yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah King of Lip Service.

Karena itu, ia mengatakan poster yang diunggah BEM UI yang mengotak-atik gambar Jokowi, juga tak menyalahi aturan apapun. Apalagi, argumen yang disampaikan oleh BEM UI itu memiliki dasar dan sumber argumennya juga ditampilkan di akhir unggahan mereka.

"Di mana-mana di dunia sering terjadi. Trump sering kali dikritik, digambar segala macam. Itu biasa saja," kata Bivitri.

Baca: BEM UI Direpresi, Akademisi Sebut Kampus Sudah Mirip Kantor Kecamatan

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus