Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isdianto adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Ia menggantikan Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK pada 2019. Belakangan dia menggugat UU Pilkada ke MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi disingkat MK. Isdianto menilai pasal tersebut mengandung norma ketidakpastian hukum.
Isdianto lahir di Tanjung Batu Kota, Kundur, Kraimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 3 Mei 1961. Ia mengenyam pendiikan di D3 APDN Pekanbaru, kemudian melanjutkan Pendidikan S1 di Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang dan S2 Universitas Dr. Soetomo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari mkri.id, dalam perjalanannya menduduki kursi Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto telah menjadi saksi dari dinamika politik Riau periode 2016-2021. Isdianto sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 (tujuh) bulan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020.
Hal ini sebab, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ Tentang Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020 .
Sebelum itu, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018. Ia diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya, Muhammad Sani yang wafat pada 8 April 2016.
Selain menjabat sebagai gubernur, dinukil dari antikorupsi.org, dalam perjalanan kariernya, Isdianto pernah mengemban sejumlah Jabatan Politik dan Non-Politik sebagai berikut:
Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Plt Gubernur Kepulauan Riau
Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau (1983–1991)
Pjs. Manteri Pol PP (1991–1994)
Kepala Kelurahan Tanjungbalai Karimun (1994–2000)
Kasi Pencatatan Disduk Karimun (2000–2001)
Camat Tebing Karimun (2001–2002)
Kabag Umum Setda Karimun (2002–2005)
Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemkab Karimun (2005)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun (2005–2006)
Kepala Badan Kesbang dan Pemberdayaan Masyarakat KabupatenKarimun (2006–2010)
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri (2010–2013)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Kepri (2013–2017)
Sebagai informasi, saat ini Isdianto berencana mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.