Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri sulung Nikita Mirzani, LM, 14 tahun, memenuhi panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dugaan persetubuhan dan aborsi. Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan LM datang ditemani oleh anggota keluarganya. "Memang lagi dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum, kemudian adik dari NM," ucap Nurma di kantornya pada Senin sore, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya Nurma mengabarkan bahwa pemeriksaan LM dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Menurut pantaun Tempo LM belum nampak hingga pukul 17.00 WIB. Namun, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar lima jam setelah dari jadwal yang dibagikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nurma, LM juga diperiksa pada sekitar waktu tersebut. "Dari jam 16.00 WIB," ujarnya.
Nurma menyebut ini merupakan pemeriksaan kedua LM sebagai saksi korban dugaan pemaksaan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh. Ia mengatakan penyidik telah menyiapkan 20 pertanyaan untuk LM yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. "Apa-apa saja yang dilakukan, kemudian kapan, di mana, itu pasti jelas kita tanyakan," kata Nurma merincikan apa isi dari kedua puluh pertanyaan itu. Ia juga mengatakan LM kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
Selain dari pihak keluarga dan penasihat hukum, LM juga didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jakarta. Akan tetapi sang ibu, Nikita Mirzani, disebut berhalangan hadir karena suatu hal. "Ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, diwakilkan dengan adiknya." ujar Nurma. Ia memastikan pemeriksaan itu telah diketahui dan disetujui oleh Nikita Mirzani.
Menurut Nurma, LM datang dalam keadaan sehat dan tampak ceria. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini LM masih berada di rumah aman hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Sebab, batas waktu itu hanya diketahui oleh penyidik dan Nikita Mirzani yang menitipkan LM sebagai orang tua.
Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.