Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Putusan Gugatan MAKI ke Polda Metro Jaya soal Firli Bahuri Dibacakan Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan MAKI melawan Polda Metro Jaya soal mangkraknya kasus Firli Bahuri hari ini.

18 Desember 2024 | 10.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya soal mangkraknya kasus Firli Bahuri pada hari ini. "Agenda hari ini sidang Pembacaan Putusan atas gugatan Praperadilan yg diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, lewat WhatsApp pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini didaftarkan pada 12 November 2023. Gugatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu tidak hanya ditujukan pada Kepala Polda Metro Jaya, tapi juga turut menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam gugatan tersebut, MAKI meminta agar majelis hakim menetapkan kedua lembaga tersebut telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Firli Bahuri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan para telah melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ucap Boyamin. 

Maki juga meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara milik mantan ketua KPK itu ke Kejaksaan. Pasalnya, kasus tersebut telah bergulir sejak satu tahun lalu. "Tapi masih saja P-19," ucap dia.

Sebelumnya, MAKI juga pernah menggugat Polda Metro Jaya atas kasus serupa ada awal tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Hakim menilai kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

Selain itu, MAKI juga tidak dapat membuktikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur. "Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," ucap hakim tunggal kala itu, 18 April 2024. 

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sejak 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus