Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 adegan telah diselesaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 30 Agustus 2022, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan semua adegan di rumah Jalan Saguling sudah selesai. Ketika berita ini ditulis rekonstruksi ditunda untuk istirahat makan siang dan salat sebelum dilanjutkan di rumah dinas atau TKP pembunuhan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah adegan 51. Habis ini berangkat untuk rekonstruksi di Duren Tiga,” kata Dedi saat dihubungi, 30 Agustus 2022.
Salah seorang sumber penyidik di lokasi mengatakan adegan di Jalan Saguling sudah selesai. Adegan di Magelang digelar dan digabung di Saguling. “Sudah selesai 51 adegan. Rekonstruksi di Magelang digabung di Saguling,” katanya.
Total ada 78 adegan yang dilakukan hari ini. Sebelumnya, para tersangka baru saja selesai menjalani reka ulang di rumah Jalan Saguling. Sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa sebelum dan sesudah pembunuhan. Adapun reka ulang di rumah Magelang digantikan di rumah Saguling. Ada sebanyak 16 adegan di lokasi itu meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022.
Rumah dinas ini adalah tempat kejadian perkara eksekusi Brigadir Yosua setelah sebelumnya direncanakan di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling 3. Letak kedua rumah ini dekat dengan jarak hanya sekitar satu kilometer.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu. Dia juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.