Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Remaja 16 Tahun Pelaku Asusila di Palmerah Mengaku Tak Menyesal, Sudah Menikah dan Punya Anak

Badan Pemasyarakatan Jakarta Barat menemukan fakta mengejutkan atas pelaku asusila di Palmerah. Mengaku kerap menonton video dewasa.

18 Desember 2024 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak di bawah umur berinisial HRS (16 tahun) asal Bojongsari, Depok yang diduga melakukan aksi asusila berupa pembegalan payudara sebanyak delapan kali, mengaku tak memiliki perasaan bersalah atau menyesal atas perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika ditanya, tidak ada penyesalan. Jadi, biasa saja seperti tidak ada perasaan bersalah," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri juga menduga adanya kelainan pada pelaku karena pelaku tidak ereksi saat beraksi. "Saat ditanya setelah memegang payudara, ereksi? tidak juga. Nah, ini pastinya ada kelainan," kata Sri.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku kerap menonton video dewasa saat pandemi Covid-19. Fakta lain yang mengejutkan, yang ditemukan paihak Bapas adalah pelaku telah menikah di bawah tangan dan memiliki anak yang berusia tiga bulan.

"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga bersama konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," ucap Sri.

Hingga kini, Sri masih menunggu keterangan dari orangtua korban. Namun, kata Sri, dengan ancaman hukuman 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan.

"Saat ini kami menunggu dari keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini, kami belum dapat menghadirkan orang tuanya karena masih belum ada respon," kaya Sri.

Meskipun demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orang tua pelaku. Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam proses hukumnya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan. "Kami akan cek psikologinya di RS Kramat Jati," kata Rachmad.

Aksi asusila pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14 tahun) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa, 10 Desember 2024 .

Korban CF melaporkan tindakan asusila itu karena juga trauma akan peristiwa pelecehan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan  olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Polisi dengan cepat menemukan identitas pelaku. HRS kemudian dtangkap di daerah Sawangan, Depok pada Kamis, 12 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus