Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

Kedua pelaku yang menyabet korban dengan celurit saat tawuran itu, kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

10 September 2024 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa tawuran di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 September 2024, menyebabkan satu korban tewas, yaitu DN (19 tahun). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban mengalami luka akibat sabetan celurit di leher.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban menderita dua luka di bagian leher sebelah kiri dan kanan karena benda tajam," kata Arsya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, pelaku yang melukai korban adalah SI (17 tahun) dan TF (16 tahun).

Hasil visum et repertum menunjukkan panjang luka sekitar 10-15 sentimeter dengan kedalaman antara 2-3 sentimeter. Luka tersebut juga membuat urat nadi DN terputus sehingga korban kritis setelah kehilangan banyak darah. Nyawa korban tidak tertolong saat dievakuasi.

"Pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban DN dinyatakan meninggal," tutur Teuku Arsya.

Peristiwa tawuran ini terjadi pada Rabu dinihari, pukul 02.30 WIB di Jalan Semangka, Palmerah. Kelompok yang terlibat antara Kamus Gantung dan Gang Buaya melawan Selebritis 02.

Kelompok itu sempat berpindah tempat setelah sempat dibubarkan. Tawuran kembali berlanjut di Jalan Semangka hingga jatuh korban jiwa.

Arsya menyebut DN yang berasal dari kelompok Gang Buaya berupaya kabur, namun lehernya disabet celurit oleh SI dan TF. "Masih ada upaya korban untuk melarikan diri, karena luka yang diderita cukup fatal, kemudian korban jatuh di lokasi," ucapnya.

Pada saat ini SI dan TF berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kekerasan yang mereka lakukan menyebabkan maut. 

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus