Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut istri terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebagai saksi korban pada sidang hari ini. Hakim Ketua Eko Aryanto menyebut Sandra sebagai saksi korban ketika jaksa penuntut umum (JPU) sedang menunjukkan foto-foto tas mewah yang disita penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat itu, Eko meminta penuntut umum untuk mencatat dan merekam pernyataan Sandra Dewi perihal asal usul puluhan tas branded yang disita sebagai barang bukti. "Direkam, ya nanti bisa didengarkan, tulis lagi. Jadi ucapan saksi korban ini bermakna," kata Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko juga memperbolehkan Sandra Dewi, yang meminta izin untuk minum pada saat sidang berlangsung. "Silakan, Saudara haus, ya," ujarnya.
Padahal, menurut pengamatan Tempo di lokasi, selama mengikuti jalannya sidang korupsi timah, tidak ada saksi yang meminta izin untuk minum ketika sidang sedang berlangsung. Bahkan, peserta sidang pun dilarang makan dan minum di ruang sidang. Hal ini menjadi tata tertib menghadiri persidangan yang aturan tersebut terpasang di dinding dalam ruangan
Tidak hanya itu, Eko juga tidak mengingatkan Sandra Dewi yang kerap menyela majelis hakim ketika sedang berbicara. Sedangkan, kepada saksi-saksi lain, Eko selalu mengingatkan untuk tidak menyela saat majelis hakim sedang berbicara.
Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis dalam korupsi timah.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.