Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu pelaku pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun) bernama Kevin, masih menjadi buronan. Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Harryo Sugihhartono berjanji akan segera menangkap pelaku dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satu masih masuk DPO. Mudah-mudahan pada bulan Juli ini pelaku sudah ditangkap," kata Harryo saat ditemui usai Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harryo menjelaskan, Kevin yang merupakan keponakan dari istri pelaku utama yaitu Antoni (33 tahun), berperan sebagai eksekutor yang mengajak pelaku Ponky untuk mengeksekusi Anton Eka Saputra pada 8 Juni 2024 lalu atas suruhan Antoni.
"Saudara Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di Distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.
Ia mengatakan, dalam perannya sebagai eksekutor, tersangka Kevin melakukan pemukulan sebanyak lima kali dengan menggunakan kunci pas yang pada awalnya dilakukan pemukulan oleh tersangka Pongky melalui kode Antoni.
"kemudian setelah tersungkur dengan pukulan pertama oleh Pongky, yang bersangkutan (Kevin) juga melakukan hal yang sama terhadap korban. Korban juga dilakukan penjaratan oleh ketiga tersangka tersebut dengan menggunakan kabel di leher korban," kata Harryo.
"Kemudian setelah dipastikan meninggal ternyata saudara Pongki masih belum puas melakukan pemukulan sebanyak 5 kali pada bagian leher dengan menggunakan kunci pas dan pada akhirnya disusul oleh Antoni sebanyak satu kali," tambah Harryo.
Harryo juga mengatakan, hasil visum dan lab menunjukkan korban mengalami luka-luka yang diakibatkan benda tumpul pada bagian kepala dan leher. Dan juga terdapat jeratan pada leher.
"Barang bukti yang digunakan sudah kita lakukan penyitaan. Sudah kita lakukan pendalaman melalui laboratorium yang ada dan terjadi kesesuaian atas temuan barang bukti barang yang ada," kata dia.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana tersebut terang benderang, usai kepolisian meringkus dua orang tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor. Ia ditangkap saat melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau pada 24 Juni 2024 lalu dibawa ke Palembang, hingga terungkap bahwa mayat Anton Eka Saputra ternyata dicor di Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Pasca empat hari ditangkapnya Ponky, Polrestabes Palembang menangkap pelaku utama, sutradara bahkan otak dari pembunuhan berencana tersebut yaitu Antoni (33). Ia diringkus pada 28 Juni 2024 saat melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat, lalu dibawa ke Palembang pada 29 Juni 2024.