Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebar 12 Video Mahasiswi Tanpa Busana, Warga Jakarta Ditangkap Polda Sumsel

Pelaku menyebarkan video tanpa busana seorang mahasiswi di Sumatera Selatan karena tidak terima hubungan asmaranya diputuskan

7 Juni 2023 | 12.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap ATM, 20 tahun, terduga pelaku penyebaran video tanpa busana NRT, mahasiswi salah satu universitas di Kota Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha mengatakan terduga pelaku pria berinisial ATM, warga DKI Jakarta. ATM ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber Ajun Komisaris Besar Fitrianti, Selasa, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, ATM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik ia mengaku menyebarkan video tanpa busana NRT itu lantaran tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.

Adapun video tersebut, kata dia, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban, dan beberapa orang dosen.

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.

Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video syur tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus