Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan menyita 19 kardus minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur putih di Jalan Tanggul Kali Cengkareng, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 12 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami amankan karena aduan masyarakat yang resah akan timbul tindakan kejahatan dari pengaruh minuman keras tersebut," ujar Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko, Rabu 13 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Minuman keras yang disita polisi tersebut terdiri dari berbagai merek, diantaranya Rajawali, Orang Tua, dan Newport Storm. Minuman beralkohol itu semua disita dari penjual berinisial RN bin SO, 48 tahun dan EF, 37 tahun.
Joko mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan narkoba yang disebutnya dilarang negara dan diharamkan agama. Dia lantas mengimbau warga untuk bersama-sama mengatakan tidak pada keduanya.
"Marilah kita secara bersama-sama satukan persepsi dalam menciptakan wilayah hukum Polsek Kembangan Jakarta Barat terbebas dari adanya peredaran miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan bangsa," kata Joko.