Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebut Haram, Polisi Sita 19 Kardus Miras Anggur Merah dan Putih

Penyitaan miras dilakukan dari dua penjual di Cengkareng setelah ada aduan dari masyarakat.

13 Maret 2019 | 23.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan menyita 19 kardus minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur putih di Jalan Tanggul Kali Cengkareng, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 12 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami amankan karena aduan masyarakat yang resah akan timbul tindakan kejahatan dari pengaruh minuman keras tersebut," ujar Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko, Rabu 13 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Minuman keras yang disita polisi tersebut terdiri dari berbagai merek, diantaranya Rajawali, Orang Tua, dan Newport Storm. Minuman beralkohol itu semua disita dari penjual berinisial RN bin SO, 48 tahun dan EF, 37 tahun.

Joko mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan narkoba yang disebutnya dilarang negara dan diharamkan agama. Dia lantas mengimbau warga untuk bersama-sama mengatakan tidak pada keduanya.

"Marilah kita secara bersama-sama satukan persepsi dalam menciptakan wilayah hukum Polsek Kembangan Jakarta Barat terbebas dari adanya peredaran miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan bangsa," kata Joko.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus