Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dikutip dari Antara News, ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 395 objek gratifikasi terkait Hari Lebaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp 274 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila mengacu pada temuan KPK sepanjang tahun 2021, kasus pemberian gratifikasi paling banyak terjadi di instansi kementerian dan disusul oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga pemerintahan. Selama 2021, angka temuan gratifikasi pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 13,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi? Apa saja unsur-unsurnya dan bagaimana cara melaporkannya?
Unsur-Unsur Gratifikasi
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, dalam pengertian luas, gratifikasi dapat dimaknai sebagai pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya.
Secara bahasa, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederhananya gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Sebab pengertian yang luas tersebut, terdapat beberapa unsur yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian pada biasanya. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah unsur-unsur dalam gratifikasi yang dapat berujung pada pemidanaan seseorang.
- Gratifikasi diberikan oleh seseorang yang memiliki hubungan jabatan dengan orang lain dan disertai maksud atau tujuan tertentu.
- Jabatan yang dimaksud tidak melulu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi selama jabatan tersebut cukup untuk melakukan permintaan si pemberti, maka tergolong sebagai gratifikasi.
- Permintaan yang diajukan oleh pemberi gratifikasi bertentangan dengan kewajiban dan tugas pokok penerima.
- Pemberian dan penerimaan gratifikasi sarat akan konflik kepentingan atau politis.
- Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Unsur-unsur di atas mengimplikasikan bahwa tidak semua pemberian merupakan gratifikasi, tetapi setiap gratifikasi patut dicurigai sebagai bentuk pemberian dengan maksud tertentu.
Hukuman dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti melakukan tindak gratifikasi akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, agar Anda tidak terjebak dalam kasus gratifikasi, sebaiknya Anda segera melaporkan segala bentuk penerimaan atau pemotongan harga yang terkesan mencurigakan.
Merujuk UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2002, dijelaskan bahwa pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib segera melaporkan pada KPK selambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima.
Selain itu, mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, pegawai yang menemukan indikasi gratifikasi sebaiknya langsung mengajukan laporan secara resmi kepada area pelayanan terpadu di masing-masing instansi. Kendati demikian, saran untuk melaporkan langsung pada KPK dinilai lebih efektif guna menghindari dan meminimalisasi intervensi atau gesekan yang mungkin diterima oleh pegawai dari atasan atau tempat kerjanya.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.