Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga hari ini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Belum ada update dari penyidik terkait pemanggilan Guernur Kalimantan Selatan,” kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah tempat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahad, 6 Oktober 2024.
Dari OTT itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Paman Birin; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparannya kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianti Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-katalog. Imbalannya Sugeng dan Andi wajib memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dalam kasus ini juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Sahbirin Noor yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan Paman Birin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Sugeng dan Andi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, Sahbirin Noor menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini