Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang E-KTP, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Andi Narogong

Selain Anas Urbaningrum, ketiga saksi ini hadir dalam sidang e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong.

23 Oktober 2017 | 12.00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia hadir untuk menjadi saksi terhadap kasus Nazaruddin, Rabu, 23 Maret 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia hadir untuk menjadi saksi terhadap kasus Nazaruddin, Rabu, 23 Maret 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, batal hadir dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hari ini, Anas dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan saksi, yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dari tahun 2009 hingga 2013, Isnu Edhi Wijaya; Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani; swasta bernama Andreas Ginting; dan Anas Urbaningrum.

Baca: Ketua Panita Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali Bertemu Andi Narogong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk saksi Anas Urbaningrum batal hadir karena sakit yang mulia," kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Nama Anas termasuk orang yang disebut menerima duit aliran proyek e-KTP berdasarkan surat dakwaan KPK. Anas disebut menerima uang US$ 2 juta pada April 2010. Uang itu ia gunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.

Namun ia, telah membantah menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Ia mengatakan kronologi aliran dana yang tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak logis.

Baca juga: Eks Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima Dana E-KTP dari Nazaruddin

Saat ini, Anas tengah mendekam di rumah tahanan Rumah Tahanan KPK akibat terjerat kasus ini. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Pada Juni 2015, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Sementara itu, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun itu tersebut.

Dalam persidangan terakhir pada Jumat 20 Oktober 2017, jaksa KPK memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto, seorang pengusaha berkewarganegaraan Korea Selatan Shin Chen-ho; mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional RI, Nurhadi Putra; ketua panitia pengadaan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan; dan seorang dua orang pengusaha lain yaitu Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono. Namun, Setya dan Onny tidak hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa Andi Narogong beberapa kali ditemui oleh ketua panitia pengadaan e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Bersama kakaknya, Dedi Priyono, Andi melakukan jual beli mobil mewah sebanyak 23 unit hanya dalam rentang waktu lima tahun. KPK menduga kegiatan jual beli ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Andi.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus