Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sempat bertemu beberapa kali dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin. Salah satu pertemuan dilakukan bersama anak buahnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya diajak makan kimchi di sebuah restoran Korea di daerah Widya Chandra (Jakarta Selatan)," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017. Pertemuan tersebut dilakukan sekitar akhir 2013, saat Gamawan masih aktif menjadi menteri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Gamawan Fauzi hadir dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Bekas Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009 tersebut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gamawan mengaku tidak ada pembicaraan terkait dengan proyek e-KTP saat itu. Ade Komaruddin atau yang biasa dikenal Akom hanya berbicara perihal persoalan di internal Partai Golkar. Meski saat itu bukan anggota Komisi Pemerintahan DPR, Akom justru menjabat posisi strategis, yaitu sekretaris fraksi, mendampingi Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar menanyakan maksud pertemuan Akom, Gamawan, dan Irman saat itu. Gamawan mengaku hanya diundang Akom saat itu. "Mungkin dia anggap saya orang yang dekat dengan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," ujarnya.
Hakim John kembali mengkonfrontasi keterangan dari Gamawan. Hakim mempertanyakan alasan kehadiran Irman dalam pertemuan tersebut. Kembali, Gamawan tidak mengetahui alasan kehadiran Irman. "Saya tidak tahu kenapa ada Irman, mungkin mereka saling kenal," ujarnya.
Tak hanya pertemuan di restoran Korea tersebut, Gamawan sebelumnya mengaku juga pernah bertemu dengan Akom. "Dia (Akom) pernah ke rumah saat Lebaran, juga saat sosialisasi program e-KTP di Bekasi, Akom hadir," kata Gamawan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh KPK pada persidangan 9 Maret 2017, sejumlah nama disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Nama Gamawan dan Akom tertera di dalamnya. Gamawan Fauzi disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta, sedangkan Akom menerima uang US$ 100 ribu.
Keduanya telah sama-sama membantah pernah menerima uang dari proyek tersebut. Bahkan Gamawan Fauzi mengaku siap dikutuk jika terbukti menerima aliran dana e-KTP satu sen pun.