Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.

3 Oktober 2024 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Imelda, selaku sekretaris pribadi Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam kesaksiannya, Imelda menyebut diminta bosnya untuk menukarkan Rp 7,8 miliar ke mata uang dolar Amerika Serikat di money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange. Namun dia tidak pernah menerima hasil penukaran uang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata penukaran mata uang itu dilakukan pada 2019-2020. "Totalnya Rp 7,8 miliar kalau Quantum fisik tidak pernah terima," kata Imelda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan majelis hakim, Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran meskipun dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu. Saat ditanya hakim perihal alasan dirinya tidak pernah menerima dolar AS hasil penukaran tersebut, Imelda menjawab tidak tahu. Dia menduga uang itu telah diserahkan langsung oleh Helena kepada Robert.

Selain itu, Imelda mengatakan penukaran uang ke money changer milik Helena Lim bukan atas rekomendasi Robert. Sebab, Robert meminta penukaran uang ke money changer lain seperti Dolarindo. "Karena memang bapak selalu suruh saya membandingkan harga rate-nya. Minimal tiga money changer. Jadi saya membandingkan dengan tiga, pas waktu itu intinya rate yang terbaik yang saya ambil," ujarnya.

Imelda berkata total uang yang telah ditukarkan ke money changer lain berjumlah Rp 12,4 miliar. Berbeda dengan PT Quantum Skyline Exchange, Imelda mengatakan dolar hasil penukaran uang dari money changer lain, dia diterima secara langsung.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.

Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus