Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

14 Oktober 2024 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang korupsi timah dengan terdakwa General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan pemilik manfaat atau investor PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan pada hari ini. Dalam kesaksiannya, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan hanya laporan keuangan konsolidasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, tidak ada catatan transaksi maupun margin dari masing-masing kerja sama perusahaan smelter. "Jadi laporan yang merupakan produk dari Divisi akuntansi hanya laporan keuangan konsolidasi yang diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) PwC kita selama lima tahun terakhir," kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perihal transaksi maupun margin dari sewa smelter, kata Fina, dicatat di Unit Pengelola Peleburan Mitra atau UPPM PT Timah, dan khusus smelter PT Timah tercatat di Unit Metalogi. "Di sistem, kita tidak mencatat per margin tapi itu data manual biasany," ujarnya.

Fina menjelaskan bahwa total transaksi yang dicatatkan dalam laporan keuangan perusahaan adalah seluruh transaksi yang didalamnya ada selisih margin. Kemudian digabung dengan transaksi dari kegiatan usaha lain PT Timah.

Perihal kesaksian Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode 2017-2019 Ayup Safe’i yang menyebut sewa smelter perusahaan total Rp 1,9 triliun dengan harga jual logam timah per ton adalah Rp 266 juta memberikan profit Rp 223 miliar sekian, Fina berkata tidak tercatat dalam sistem keuangan perusahaan. Dia juga bersaksi pernah diminta oleh Divisi UPPM untuk menambahkan biaya apa yang perlu ditambahkan sampai dengan logam timah siap jual.

Walhasil, dia menambahkan biaya pemasaran dan biaya pajak. Untuk biaya pemasaran, yakni perihal biaya per ton timah yang dipatok sekitar US$100-US$300 atau tergantung lokasi.

Kemudian, untuk pendapatan dari penjualan logam timah, kata dia, berkontribusi terhadap pendapatan PT Timah dikisaran 80-90 persen dari total pendapatan konsolidasi. Sedangkan, untuk pengeluarannya ada di laporan keuangan, yang harusnya mendekati atau proposional dari pendapatan. Pendapatan perusahaan ini digunakan untuk menanggung beban-beban pengeluaran atau biaya seluruh PT Timah maupun anak perusahaan yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus