Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali berlangsung hari ini, Kamis, 14 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan pihak pemohon. Ahli pertama yang dihadirkan adalah dokter forensik dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Valentinus Yudy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu tim kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang Senin lalu, tim kuasa hukum Jessica menyerahkan barang bukti baru novum berupa compact disk (CD) dalam amplop putih kepada jaksa yang mewakili pihak termohon. CD tersebut diduga berisi rekaman CCTV dari Kafe Olivier, Grand Indonesia, tempat kejadian perkara kematian Mirna yang sempat viral pada 2016 disebut dengan kasus kopi sianida.
Namun, karena keterbatasan waktu, rekaman tersebut tidak sempat diputar dalam sidang beberapa hari lalu. Jaksa kemudian mengembalikan CD tersebut kepada hakim agar dapat diputar pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Jessica mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhirnya dalam kasus kopi sianida yang telah menarik perhatian publik. Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.
Pilihan Editor: Deputi Pencegahan KPK Ungkap Sempat Berencana Panggil Bobby Nasution soal Jet Pribadi