Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim, mengaku pernah menanyakan siapa pemilik proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada Ketua Komisi II DPR periode 2012-2014 Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut Nu'man, Agun menjawab bahwa proyek e-KTP kemungkinan milik 'gajah'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia jawab ini (proyek e-KTP) kemungkinan milik gajah-gajah. Pak Agun juga bilang tidak usah ikut-ikutan, nanti kita terlibat hukum," kata Nu'man saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agun, kata Nu'man, tak menjelaskan rinci maksud 'gajah' itu. Ia juga tak menanyakan siapa 'gajah' yang dimaksud. Namun, Nu'man berasumsi, 'gajah' yang dimaksud berasal dari pihak pemerintahan. Sebab, Nu'man pernah mengalami adanya intervensi dari pemerintah ihwal pengadaan alat berat di Jawa Barat.
"Kalau ada proyek besar kalau keuntungannya 10 persen aja ada Rp 500 miliar, asumsi saya itu kementerian ikut memengaruhi (intervensi)," jelasnya.
Simak: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Nu'man dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto hari ini. Selain Nu'man, ada lima saksi lainnya, yakni Agun Gunandjar; Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi; Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah; Mantan Sekretaris Jenderal DPR 2008-2013 Nining Indra Saleh; dan mantan sekretaris pribadi Nazaruddin, Eva Ompita Soraya.
Setya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, sidang perkaranya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum KPK.