Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maqdir Ismail: Setya Novanto Keluhkan Sakit Perut dan Jantung

Maqdir Ismail mengatakan kondisi kesehatan Setya Novanto belum benar-benar pulih. Menurut Maqdir Setya Novanto mengeluhkan sakit jantungnya.

16 Desember 2017 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kondisi kesehatan kliennya belum benar-benar pulih. "Kemarin dia masih mengeluh sakit perut," kata Maqdir di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, Setya Novanto juga mengeluhkan sakit jantung. Maqdir berujar, Setya memang telah lama mengidap sakit jantung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sakit itu kembali dirasakan akhir-akhir ini. Persisnya sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Setya Novanto dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo ke gedung KPK pada Ahad malam, 19 November 2017. Ia kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. "Dia merasakan sakit jantung akhir-akhir ini," ujar Maqdir.

Maqdir mengklaim belum ada dokter yang mengecek kesehatan Setya Novanto. Padahal, kondisi jantung Setya Novanto harus diperiksa di bulan ini.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim tak ada dokter KPK yang merespons permintaannya untuk memeriksa Setya Novanto. Hal ini menanggapi pernyataan Setya saat sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengaku diare dan telah bolak-balik toilet 20 kali. Karena itulah sidang sempat diskors dua kali.

Setya Novanto ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Jaksa KPK telah membacakan dakwaan untuk Setya Novanto pada sidang perdana Rabu, 13 Desember 2017 lalu.

Jaksa KPK, Eva Yustiana, menyebutkan Setya Novanto menerima duit US$ 7,3 juta dari proyek tersebut.

Eva menyebutkan duit tersebut diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. "Total uang yang diterima terdakwa, baik melalui Irvanto dan Made Oka, seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus