Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Praktik kecurangan SPBU Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terkuak. PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat pun berjanji akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap SPBU guna mengantisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan kegiatan pembinaan dan pemantauan pada penyaluran takaran BBM ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menindaklanjuti temuan SPBU curang, yakni SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Kabupaten Serang, Banten, yang melakukan kecurangan. "Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen ini," kata Eko.
Pertamina meminta kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dan bersama-sama untuk mengawal dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.
SPBU Gorda Ditutup 6 Bulan
Eko menjelaskan Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menjatuhkan sanksi penutupan terhadap SPBU Gorda yang melakukan kecurangan selama enam bulan.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan,” ucap dia.
Kecurangan SPBU Berlangsung Sejak 2016
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka BP, 68 tahun sebagai manager SPBU dan FT 61 tahun yang merupakan pemilik tempat usaha SPBU.
Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
"Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.
Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan total keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.