Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cianjur -Terjadi kecelakaan tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. Kasus tabrak lari ini menjadi perbincangan di media sosial karena korban tewas tertabrak pelaku yang diduga merupakan rombongan anggota pejabat.
Baca : Kapolri Janji Pantau Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa ini pertama kali muncul dari cuitan salah satu akun Twitter, @mazzini_gsp yang mengunggah beberapa foto kejadian dan profil korban pada Rabu, 25 Januari 2023.
Ramai di Twitter
“Almarhumah Selvi Amalia Nuraeni, Mahasiswi FH Unsur adalah korban tabrakan di Jl Raya Bandung. Selvi diduga tertabrak oleh ROMBONGAN PEJABAT TERAS KEPOLISIAN. Sampai sekarang PELAKU BELUM TERTANGKAP DAN KEPOLISIAN SETEMPAT TERKASAN MENUTUP-NUTUPI. #SolidaritasUntukSelvi,” tulis Mazzini pada cuitannya.
Atas ramainya cuitan tersebut, Kapolri Listyo Sigit dan Humas Polres Cianjur memberi tanggapan melalui akun Twitter resmi masing-masing. Kedua akun tersebut berjanji akan mengusut kasus ini secepatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara mengenai kasus ini pada hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Ahmad mengklarifikasi bahwa mobil yang menjadi penyebab korban mengalami kecelakaan bukanlah bagian dari kepolisian.
“Saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawal Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak seorang mahasiswa dan meninggal. Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf itu salah yah,” ungkap Ahmad.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Tabrak Lari
Hingga kini, Polda Jawa Barat bersama Polda Metro Jaya masih menelusuri pemilik dan pengemudi kendaraan yang diketahui berjenis Audi A8 tersebut. Sanksi yang tegas akan diberikan ketika pelaku tertangkap.
“Misalnya ketika rombongan patwal melintas dengan menerobos lampu merah karena diskresi kepolisian, penyusup iring-iringan kalau ketahuan bisa dikenai sanksi menerobos lampu merah. Atau ketika rombongan melintas di bahu jalan, yang bukan rombongan akan terkena sanksi,” jelas Ahmad.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengemudi dari kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana.
Pasal 310 ayat (4) pada UU tersebut menjelaskan, barang siapa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada kecelakaan karena kelalaiannya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dari press release Humas Polres Cianjur pada kanal Youtube resminya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa kasus tabrak lari ini menyebabkan korban meninggal di tempat.
Korban tabrak lari diketahui mendapat luka di bagian kepala setelah menabrak angkutan umum dan jatuh ke sebelah kanan. Kemungkinan korban mengalami benturan dengan kendaraan dari arah belakang yang pengemudinya masih dalam tahap pencarian.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Baca juga : Warga Amuk Pelaku Tabrak Lari di Jatinegara, Ada Anak Kecil di Dalam Mobil
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.