Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan Teddy Minahasa Putra tetap mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Anthony Djono sebagai pengacara Teddy menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung masih jauh dari nilai keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oleh karenanya kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada waktunya nanti," ujar Anthony saat dihubungi, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, itu putusan itu tidak adil jika dibandingkan dengan vonis dari seorang gembong narkoba dengan barang bukti 137 kilogram sabu. Karena pada kasus itu, gembong narkoba tersebut hanya dihukum 20 tahun penjara.
Pada kasus Teddy, Anthony mengatakan kliennya divonis penjara seumur hidup tanpa ada barang bukti narkotika.
"Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari DP (Dody Prawiranegara) dan kawan-kawan, maka itu hanya 5 kilogram," tuturnya.
Anthony menyatakan sangat tidak logis bila Teddy yang berpangkat inspektur jenderal menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti. Apalagi, Teddy sudah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun.
Putusan kasasi terhadap perkara Teddy dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini. Dalam putusan itu, majelis hakim sepakat eks Kapolda Sumatera Barat itu terlibat penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sita.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus penjualan lima kilogram sabu. Narkotika itu berasal dari barang bukti hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022 seberat 41,4 kilogram.
Sabu tersebut ditukar dengan tawas sebelum acara pemusnahan barang bukti. Teddy menyuruh eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti. Dody lantas menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas.
Teddy membantah dirinya terlibat dalam perkara ini dan menganggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter. Namun Dody mengatakan terpaksa menuruti keinginan Teddy, yang menjadi atasannya saat itu.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa itu diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru