Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Namun, pembacaan pledoi itu ditolak hakim. Bambang Tri Mulyono dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis.

29 Maret 2023 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Sidang kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan ITE dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan agenda pledoi atau pembacaan pembelaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa sore, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang dijalani pria yang pernah menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas kasus dugaan ijazah palsu itu dilangsungkan sesaat setelah sidang dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur selesai digelar di tempat yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Tri Mulyono menjalani sidang itu tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia membacakan pembelaannya dengan sangat singkat.

Namun, pembacaan pledoi itu kemudian ditolak hakim. Bambang dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis. Kondisi itu juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan saat ditemui awak media selepas sidang.

"(Pembacaan pledoi) Nggak jelas, nggak ditulis secara rapi. Masih dalam catatan-catatan di belakang kertas tuntutan," ujar Apriyanto. 

Hakim pun meminta agar Bambang Tri Mulyono membuat pembelaannya secara tertulis yang kemudian diserahkan pada jaksa. Ia diberi kesempatan hingga Jumat, 31 Maret 2023 untuk menyerahkan pembelaannya pada jaksa.

"Diberi kesempatan hakim hari Jumat agar menyerahkan pada Kamis bentuk tertulis dan rapi. Biar bisa kami tanggapi Selasa depan dalam duplik," tutur Apriyanto.

Digelarnya sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada Selasa siang hingga sore itu mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Polresta Solo. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kombes Pol Iwan Saktiadi memimpin langsung pengamanan itu.

Iwan mengatakan, pengamanan sidang sudah dilaksanakan sejak sidang perdana, beberapa waktu lalu. Pihaknya menyiapkan personel, baik di dalam ruang sidang, di luar dan di kawasan pengadilan. "Cukup banyak personel yang kami siapkan. Kurang lebih 320 personel," kata Iwan.

Iwan mengatakan, sejumlah pengamanan ini merupakan bentuk antisipasi agar sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur berjalan kondusif. Polisi juga menggunakan metal detector dan memeriksa barang bawaan seluruh pengunjung sidang. Sebab sidang dua terdakwa digelar terbuka.

Catatan Redaksi:

Judul pada berita ini direvisi pada Rabu, 29 Maret 2023, pukul 12.57 WIB. Judul sebelumnya adalah Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, Jalani Sidang Tanpa Pengacara. Redaksi mohon maaf atas revisi ini. Terima kasih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus