Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TGPF Kasus Penyiraman Novel Baswedan Akan Tetap Libatkan Polisi

Agus Rahardjo mengatakan jika lembaganya baru dua kali melakukan pertemuan dengan polisi guna membahas perkembangan pengusutan kasus Novel Baswedan.

31 Oktober 2017 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan ketua KPK Abraham Samad, dua mantan wakil ketua KPK M. Jasin, Busyro Muqodas dan Najwa Shihab, sebelum memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan tertutup, di Gedung KPK, Jakarta, 31 Oktober 2017. Mantan pimpinan KPK menuntut dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menampung usulan kelompok masyarakat sipil terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta dalam kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kalaupun berhasil dibentuk, Agus mengatakan tim ini akan tetap melibatkan pihak kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prinsipnya membantu, tidak mungkin bekerja sendiri dan lepas dari kepolisian," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini sejumlah tokoh masyarakat sipil antikorupsi menemui tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif. Kelompok masyarakat sipil ini mendesak agar pimpinan KPK saat ini segera berbicara dengan Presiden Joko Widodo dam mendorong agar presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta.

Adapun tokoh masyadakat sipil yang hadir adalah empat mantan pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Mochammad Jasin, dan Bambang Widjojanto. Hadir pula Akademisi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Mochtar Pabottingi, penggiat media, Najwa Shihab, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan aktivis HAM Haris Azhar.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku saat perjalanan pulang dari salat subuh di Masjid Al-Ihsan, yang tak jauh dari rumahnya pada 11 April 2017. Akibatnya, mata kiri Novel terluka parah sehingga ia mesti menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre sejak 12 April 2017.

Presiden Jokowi pada akhir Juli lalu sempat menginstruksikan agar kepolisian bisa segera mengusut pelaku penyiraman ini. Namun hingga lebih dari 200 hari sejak insiden terjadi, pelaku tak kunjung ditemukan.

Sejak instruksi Jokowi itu, Agus mengatakan jika lembaganya baru dua kali melakukan pertemuan guna membahas perkembangan pengusutan kasus ini. Meski kepolisian sempat mengajak penyidik KPK untuk melakukan penyelidikan bersama, namun Agus mengakui ada keengganan dari bawahannya untuk turut serta.

Didesak untuk mendorong pembentukan tim gabungan, Ketua KPK Agus Rahardjo belum ingin menjanjikan banyak hal. Ia menyebut pertemuan hari ini tidak dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. "Kami kolektif kolegial, akan dibicarakan dulu untuk memutuskannya," kata dia.

Agus juga belum mengetahui struktur dari tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan jika jadi dibentuk. KPK, menurut dia, akan belajar dari tim gabungan lain yang sudah pernah terbentuk untuk kasus yang lain. Namun Agus sempat mengutarakan alasan belum adanya usulan KPK kepada Presiden untuk pembentukan tim gabungan. "Kami sudah diskusikan waktu itu, dalam pemahaman kami, tim gabungan pencari fakta yang lalu tidak hasilkan sesuatu," kata Agus.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus