Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Alasan Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod: Agar Tak Kabur hingga Hilangkan Bukti

Salah satu alasan Bareskrim Polri menahan Kades Arsin mulai malam ini adalah agar dia tidak melarikan diri.

25 Februari 2025 | 08.50 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan alasan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, serta tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang. Djuhandhani mengatakan, salah satu alasan mengapa Arsin ditahan adalah agar dia tidak melarikan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani usai pemeriksaan terhadap empat tersangka di Bareskrim Polri, pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, alasan penahanan keempat tersangka adalah agar mereka tidak menghilangkan barang bukti. Djuhandhani menyatakan, Bareskrim Polri melihat masih ada kemungkinan barang bukti yang akan ditemukan untuk pengembangan perkara. "Dan (alasan) yang ketiga, kami takutnya (tersangka) mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," ujar Djuhandhani.

Penyidik Bareskrim mulai memeriksa keempat tersangka mulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga 20.30 WIB. Djuhandhani menyebut, pemeriksaan dilakukan secara maraton. "Kemudian setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini kamo laksanakan penahanan," tutur dia.

Untuk tindak lanjut setelah penahanan, Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas. Kemudian, berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Di samping proses ini, kata dia, Bareskrim juga terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara. Dia menyebut, Bareskrim Polri terus melaksanakan segala prosesnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik hingga sampai tuntas. "Semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Kami akan terus menyidik sampai kuntas perkara ini," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah untuk kawasan pagar laut di Tangerang. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan itu menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang. "Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Penetapan empat tersangka dilakukan dalam sebuah gelar perkara. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus