Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tim Hukum Aiman Witjaksono Sayangkan Pendapat Ahli Soal Penyitaan

Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menilai ahli pidana tersebut menyederhanakan pendapatnya terkait ketetapan yang berlaku di undang-undang.

23 Februari 2024 | 19.19 WIB

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menyayangkan pendapat ahli pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan terkait dengan ketentuan surat penetapan penyitaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 38. "Kami menghargai jawaban ahli. Tapi kami menyayangkan bahwa pendapat ini, seakan-akan wakil ketua, staf dari pengadilan asalkan punya stempel atau kop surat itu sah sebagai izin penyitaan dari pengadilan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Oleh karena itu, dia menilai ahli pidana tersebut menyederhanakan pendapatnya terkait ketetapan yang berlaku di undang-undang. "Sekali lagi, kami menghargai tapi tidak sependapat," katanya

Pada persidangan itu, keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun, menyebutkan bahwa surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, asalkan di dalamnya terdapat kop surat dan stempel dari pengadilan tersebut. Padahal kata Finsen, dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yaitu "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat"

"Itu kan sudah sangat jelas bunyinya," katanya. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mempertanyakan kapasitas ahli pidana yang dihadirkan karena dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Selain itu, Finsen juga sempat mempertanyakan apakah ahli mendapatkan gaji dari Polri atau tidak dalam memberikan keterangan ahlinya.

Pada saat yang bersamaan, ahli Warasman Marbun menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan honor tidak mendapatkan gaji tetap. "Tadi kami sudah mengawali pertanyaan sejak awal untuk melihat apakah ada 'conflict of interest' (konflik kepentingan) atau tidak," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus