Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah dari Malaysia

Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai gagalkan penyelundupan sembilan ton bawang merah asal Malaysia y

7 Februari 2019 | 04.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI AL memeriksa karung jaring (kampit) berisi jahe selundupan dari Malaysia di pelabuhan Lanal Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 6 Februari 2019. Tim patroli F1QR Lanal Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk pertanian dalam sebuah operasi rahasia. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai gagalkan penyelundupan sembilan ton bawang merah asal Malaysia. Penyelundupan yang diangkut Kapal Motor Kayuara Jaya 1 itu dilakukan melalui perairan Bengkalis, Riau, pada Senin malam, 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim F1QR Lanal Dumai pada tanggal 3 Februari 2019, bahwa akan ada kegiatan penyelundupan barang illegal yang dibawa dengan menggunakan Kapal Motor dari Malaysia tujuan ke Bengkalis Riau,” ujar Komandan Lanal Dumai Letkol Laut Wahyu Dili Yudha Hardianto dalam keterangan tertulisnya Rabu, 6 Februari 2019.

Usai mendapat laporan, tim F1QR Dumai berpatroli di sekitar perairan Bengkalis. Saat patroli, tim mencurigai satu kapal motor yang melintas tanpa menyalakan lampu navigasi. Tim mengetahui keberadaan kapal tersebut dari suara mesinnya.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan kapal motor tersebut. Setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap dokumen, anak buah kapal, dan muatan, tim menemukan sembilan ton bawang merah illegal asal Malaysia yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina.

“Tim F1QR Lanal Dumai juga melaksanakan pengecekan setiap ruang kapal dan melakukan tes urine terhadap ketiga ABK untuk mengetahui penggunaan dan penyelundupan narkoba, namun hasilnya negatif,’’ ujar Wahyu.

Saat ini seluruh penumpang KM Kayuara Jaya 1 tengah ditahan oleh pihak Karantina. Mereka diduga melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Simak berita tentang penyelundupan hanya di Tempo.co

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus