Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Metro: Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dan Penyerahan Uang, Jaksa Ogah Tanya ke Rocky Gerung

Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo hingga kesaksian Rocky Gerung di sidang Haris Azhar.

10 Oktober 2023 | 07.46 WIB

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Perbesar
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin masih mengulas tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi termutakhir soal dugaan penyerahan uang kepada seorang yang diduga terhubung ke Ketua KPK Firli Bahuri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Informasi berikutnya adalah sidang Haris Azhar yang menghadirkan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi ahli. Sidang ini diwarnai dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang ogah bertanya lagi kepada Rocky. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sidang itu, Rocky juga membandingkan kebebasan berpendapat di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo alias Jokowi saat menjabat sebagai presiden. 

Apa yang terjadi? Informasi detail laporan tersebut sudah TEMPO rangkum di bawah ini.

1. Dugaan penyerahan uang
Di antara pengusutan dan penggeledahan untuk dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencuat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Isinya, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021. 

Dalam kasus ini, TEMPO menerima kronologi proses pemeriksaan dugaan pemerasan yang terjadi pada Desember 2022. Adapun sejumlah orang yang mengaku tahu pertemuan dalam foto itu mengungkap waktunya Maret 2022.

Masih dalam proses pemeriksaan kasus yang sama, TEMPO juga menerima dokumen foto dua surat panggilan Polda Metro Jaya kepada, masing-masing, Heri yang tertera sebagai sopir Menteri Pertanian RI dan Panji Harianto sebagai ajudan Menteri Pertanian. Surat tertanggal 25 Agustus 2023 untuk kehadiran pada 28 Agustus 2023.

Pemeriksaan itu diduga yang kemudian terangkai ke kedatangan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 5 Oktober 2023. Tak berhasil dicegat wartawan di lokasi, SYL memberikan konfirmasinya di Kantor NasDem Tower kalau dia telah memberikan keterangan kepada penyidik selama hampir tiga jam. Keterangan itu disusul dari Polda yang menyebut sedang mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.

Berikut ini kronologi dugaan pemerasan yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya tersebut. Kronologi berdasarkan keterangan Heri yang didapat TEMPO dari sumber yang mengaku dekat dengan Syahrul Yasin Limpo. Dia antara lain ikut mendampingi di Polda dan mengetahui 'pelarian' SYL dari kepungan para wartawan pada 5 Oktober lalu. 

Selanjutnya tentang kronologi dugaan pemerasan

Menurutnya, dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula pada Juni 2022. Dalam kronologi tertulis yang diteruskannya dari Heri itu, Menteri Syahrul dihubungi oleh seseorang yang diduga terhubung ke Firli Bahuri. Dia menginformasikan kepada SYL bahwa Ketua KPK akan mengirimkan tim untuk menyelidiki beberapa masalah di lingkup Kementerian Pertanian. 

Dari informasi itu kemudian diatur jadwal pertemuan sang menteri dengan ketua komisi antirasuah tersebut. Pertemuan direalisasikan pada akhir Juni di rumah Firli Bahuri. 

Sebelum berangkat ke kediaman Firli, ajudan Mentan, Panji Harjanto, meminta Heri datang ke rumah dinas Syahrul di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut keterangan kronologi yang dibuat Heri, di ruang tamu ada orang yang pernah menelpon menginformasikan penyelidikan KPK. "Pada hari itu, SYL menyampaikan bahwa ia akan bertemu dengan Firli," bunyi bagian dari kronologi tertulis itu.

Sebelumnya, ada permintaan dari Firli agar SYL memberikan sejumlah uang. Namun, kata Heri, Menteri Syahrul hanya mampu memberikan satu miliar dalam mata uang dolar Singapura. Malam itu mantan Guberrnur Sulawesi Selatan dua periode itu berangkat dalam mobil Innova hitam beserta uang tersebut menuju kediaman Firli. "Saya langsung pulang, tidak ikut," tulis Heri.

Kronologi berlanjut pada Oktober 2022. Heri mengaku dihubungi kembali oleh Panji untuk menemui orang yang terhubung dengan Firli Bahuri. Dia pun menuju rumah orang itu di kawasan Pulo Raya, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjemput amplop berisi uang sekitar satu miliar yang sama.

Herri menuturkan tiba di rumah tujuan pukul 23 dan menunggu sampai pukul 03. Saat itu juga, dia menyerahkan amplop yang dimaksud. Amplop diterima dan disampaikan kepadanya kalau orang itu akan menghadap Firli besoknya.

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang jaksa ogah tanya-tanya ke Rocky Gerung

2. Jaksa ogah tanya-tanya ke Rocky Gerung
Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak lagi melontarkan pertanyaan untuk Rocky Gerung yang menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar hari ini. Sebab, jaksa menilai jawaban Rocky subjektif.

“Oleh karena itu, kami menutup untuk tidak melanjutkan pertanyaan karena tidak memiliki faedah dalam pembuktian kami,” kata salah satu JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. 

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Ada dua saksi ahli di bidang hukum yang hadir, yaitu Rocky dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Herlambang Wiratraman.

Saat giliran JPU bertanya, jaksa meminta penjelasan dari Rocky ihwal standar untuk mengukur kebebasan berekspresi. Selain itu, muncul juga pertanyaan apakah kebebasan berekspresi di Indonesia bersifat absolut. 

Menurut jaksa, jawaban Rocky soal kebebasan berekspresi terlalu subjektif. Padahal, jaksa mengklaim, pertanyaan yang mereka ajukan netral dan umum. 

“Apa yang saudara Rocky jelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, kami tetap melihat subjektivitas konflik kepentingan, karena yang bersangkutan juga dalam permasalahan. Jadi sangat tidak mungkin melepaskan subjektivitas dalam masalah,” ucap seorang jaksa. 

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang Rocky Gerung bandingkan era SBY dan Jokowi

3. Rocky Gerung bandingkan era SBY dan Jokowi
Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam persidangan, Rocky membandingkan kebebasan berpendapat di era Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Jokowi saat menjabat jadi presiden.

Rocky menyebut publik merasa pemerintahan SBY tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat. Ia mencontohkan bagaimana sikap SBY saat dikritik oleh George Junus Aditjondro lewat buku Gurita Cikeas.

"Karena kontra dengan gurita Cikeas dibantah oleh partai Demokrat dengan data yang lebih masuk akal dari buku, publik menilai," kata Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 September 2023.

Sementara di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebebasan berpendapat bisa dijerat dengan dengan Undang-Undang ITE.

"Di era Pak Jokowi bahwa memang ada pengalaman kebebasan berpendapat itu dan berakhir dengan penggunaan UI ITE. Jadi sebetulnya masuk akal membedakan itu (zaman SBY dan Jokowi)," tuturnya.

Kebebasan berpendapat di era SBY dianggap Rocky lebih bermutu karena banyak akademikus di sekitar presiden.

"Dan itu akhirnya yang diriset oleh freedom house misalnya bahwa kebebasan berpendapat di era SBY jauh lebih bermutu. Kebebasan berpendapat di era presiden keenam lebih bermutu dari era ketujuh," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus