Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan masih melakukan seleksi terhadap narapidana calon penerima amnesti. Hingga saat ini, Kementerian Imipas mencatat sebanyak 19.337 narapidana yang berpeluang mendapatkan amnesti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data narapidana itu mengalami penyusutan dari dari perkiraan awal. Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan terdapat 44.589 narapidana yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Agus, sebanyak 19.337 narapidana calon penerima amnesti itu dibedakan menjadi beberapa kategori. Dalam kategori narapidana dan anak binaan pengguna narkotika terdapat dua subkategori yakni Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan jumlah narapidana sebanyak 2.591 orang. Sementara itu, terdapat 15.447 narapidana yang terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Namun jumlah ini akan kami telah kembali mengingat nomor 4 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” ujar Agus.
Selain kasus narkotika, terdapat kategori narapidana dan anak binaan yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE atas pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak lima narapidana. Sementara itu, sebanyak 377 narapidana terkait Pasal ITE. “Jumlah ini akan kami telah kembali.”
Adapula narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan Sebanyak 270 orang. Sementara itu narapidana dengan gejala kejiwaan berjumlah 73 orang. Kemudian Lansia di atas 70 tahun sebanyak 110 orang.
Selain itu narapidana disabilitas sebanyak dua orang. Ada juga narapidana perempuan hamil sebanyak enam orang. Juga narapidana perempuan yang merawat anak di lapas sebanyak 37 orang. Selanjutnya anak binaan sebanyak 409 orang. Terakhir adalah narapidana makar berjumlah 10 orang.
Sementara itu terdapat 183 narapidana yang menjalani subsider. Sementara itu terdapat 74 narapidana yang telah meninggal. Selain itu terdapat lima narapidana yang bebas rehabilitasi. Kemudian terdapat 1.988 narapidana bebas integrasi. Sementara itu terdapat 2.319 narapidana yang telah dibebaskan. Dalam proses seleksi calon penerima amnesti ini terdapat 20.589 narapidana yang tidak lolos verifikasi.
“Ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama,” ujar Agus.
Agus mengatakan data belasan ribu narapidana itu tidak bersifat mutlak. Hal itu dikarenakan proses verifikasi yang masih berjalan. Belum lagi nantinya akan ada narapidana yang menerima remisi pada hari besar keagamaan dan program integrasi.