Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Dewi Sulistiarini membebaskan bos timah Ryan Susanto dari dakwaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Pangkalpinang Dewi Sulistiarini dengan anggota Warsono dan Muhamad Takdir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair," ujar Dewi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewi menyebutkan bahwa Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang seharusnya dimuat dalam dakwaan.
"Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.
Vonis bebas tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. JPU menuntut Ryan Susanto dijatuhi hukuman maksimal yaitu pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan, yaitu membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan.
Lantas berapa harta kekayaan hakim Dewi Sulistiarini?
Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini
Sebagai hakim, Dewi Sulistiarini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.895.300.000 seperti yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Dewi Sulistiarini untuk tahun periodik 31 Desember 2023.
Dalam LHKPN yng teregister dengan nomor 84061 itu, Dewi Sulistiarini tercatat memiliki harta dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 1.800.000.000 terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Karawang serta satu bidang tanah di Kebumen.
Untuk harta dari alat transportasi dan mesin, Dewi Sulistiarini memiliki total harta Rp 825 juta dengan satu unit mobil Innova tahun 2020, satu unit mobil Honda HRV tahun 2023 dan dua unit motor Honda Vario.
Untuk harta bergerak lainnya, Dewi Sulistiarini memiliki harta sebesar Rp 233,3 juta ditambah dengan kas dan setara kas sebesar Rp 537 juta. Dalam LHKPN-nya, Dewi Sulistiarini tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.
Sehingga total harta hakim Dewi Sulistiarini yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas dikurangi utang maka totalnya sebesar Rp 1.895.300.000.
Pilihan Editor: Kapolres: Sejumlah Geng Remaja di Semarang Didanai Bandar Judi Online