Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dinilai berdampak negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Vonis ini mengecewakan tentunya karena tidak akan bisa menyebabkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi menggangap vonis 6,5 tahun itu terlalu rendah untuk tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Menurut Yudi, hukuman penjara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Ariyanto itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Walaupun perannya sangat kecil dia tetap pelaku tindak pidana korupsi," ujar Yudi memprotes. Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu mengingatkan bahwa sekecil apa pun peran Harvey, tapi korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Harvey, kata Yudi, seharusnya tidak menerima vonis ringan karena bukan justice collabolator dalam membongkar dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT , Yudi menilai Harvey pantas dihukum 12 tahun sesuai tuntutan jaksa.
Sebelumnya, vonis kasus timah ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan hakim dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tindak pidana yang mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.