Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat masih banyak pelanggaran terhadap hak warga sipil. Berdasarkan catatan akhir tahun, YLBHI menerima setidaknya 104 kasus pelanggaran hak sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, berkata dari sekian banyak kasus pelanggaran hak sipil, laporan yang paling sering diterima adalah hak atas kebebasan berpendapat. Ia mengatakan, pelaku pelanggaran kebebasan berekspresi didominasi oleh aparat negara, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adapun bentuk pelanggarannya dapat berupa penyiksaan, ancaman, penahanan paksa, hingga penghilangan nyawa,” kata Febi pada Jum’at 31 Desember 2021.
Sementara itu, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan pengekangan hak politik warga masih sering terjadi. Ia berkata masih banyak masyarakat yang mengalami kekerasan atau ancaman saat menerka menyampaikan pandangan politik mereka di muka umum.
“Ini termasuk dalam hak menentukan nasib sendiri serta partisipasi dalam pembuatan kebijakan,” kata Asfin.
Sebagai contoh, Asfin menyebut banyak peserta demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang mengalami kekerasan dan pemidanaan. Pada kasus tersebut, YLBHI mencatat sekitar 20 masyarakat sipil peserta demo yang diputus bersalah oleh majelis hakim. “Tentunya masih banyak lagi peserta demo UU Omnibus Law yang diputus bersalah yang tidak ada dalam catatan kami,” ujar Asfinawati