Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika Bali Nine berada di tangan negara asal mereka, Australia. “Bali Nine ini, sekarang bola ada di tangan pemerintah Australia,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menyatakan sudah menyodorkan draf yang berisi syarat-syarat pemulangan terpidana Bali Nine kepada Australia. Draf tersebut sedang di alami oleh otoritas Negeri Kanguru itu untuk dipelajari dan diskusikan. “Kalau sekiranya sudah tidak ada perubahan, pun ada perubahan, ayo kita diskusi lagi. Jika (mereka) sudah sepakati, kami akan transfer Bali Nine itu ke Australia,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan diserahkannya draf itu, pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia. Yusril menyebut pemindahan dapat dilakukan pada Desember ini jika Pemerintah Australia segera menyepakati syarat yang diberikan Indonesia.
Pemulangan Bali Nine dan Mary Jane sedikit berbeda. Pemindahan terpidana Mary Jane lebih rumit, karena sudah berstatus sebagai terpidana mati yang belum dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Sementara, terpidana Bali Nine yang tersisa berstatus hukuman seumur hidup.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Rekening Sandra Dewi Rp 33 M Ikut Diblokir, Harvey Moeis: Hasil Kerja Syuting Siang-Malam