Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Belarus Siapkan Aturan Vonis Hukuman Mati untuk PNS dan Militer yang Berkhianat

Parlemen Belarus mengajukan sebuah RUU yang akan memberlakukan hukuman mati pada PNS dan anggota militer Belarus, yang melakukan pengkhianatan

8 Desember 2022 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parlemen Belarus pada Rabu, 7 Desember 2022, mengajukan sebuah RUU yang akan memberlakukan hukuman-mati pada PNS dan anggota militer Belarus, yang terbukti bersalah melakukan pengkhianatan (pada negara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parlemen Belarus dalam pernyataan menyebutkan potensi pemberlakuan aturan ini sebagai langkah pencegahan pada unsur-unsur yang bisa merusak serta memperlihatkan upaya pemerintah dalam memerangi para ekstrimis. Rencana penerbitan RUU tersebut di lakukan di tengah upaya Pemerintah Belarus mengambil langkah pencegahan dalam memerangi ekstrimisme dan pelanggaran teroris.

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk

 

Menurut undang-undang Belarus, hukuman bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan pengkhianatan, hukumannya hanya penjara. Sedangkan warga negara biasa (non-PNS dan non-militer) yang dinyatakan bersalah untuk kejahatan semacam ini, hukumannya penjara selama 7 tahun – 15 tahun.

       

Pada awal tahun ini, Pemerintah Belarus telah memperkenalkan hukuman mati atas kejahatan terorisme.  Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan percobaan terorisme, serta merencanakan melakukan pembunuhan pada tokoh negara atau orang berpengaruh, sekarang berisiko menghadapi hukuman mati.

 

Rencana pemberlakuan RUU hukuman mati pada pengkhianat dari PNS dan militer itu, cukup mengejutkan. Pasalnya, Presiden Belarus Alexander Lukashenko sebelumnya pada tahun lalu telah memberikan sinyalemen kalau hukuman mati mungkin akan dihapuskan sama sekali dari negaranya, namun setelah referendum nasional.

 

Belarus telah menyelenggarakan sebuah plebisit (pemungutan suara umum di suatu dearah) pada pertengahan 1990-an untuk mempertahankan hukuman mati, yang ketika itu lebih dari 80 persen warga negara Belarus memilih opsi hukuman mati dimasukkan dalam undang-undang negara.

Terkait hukuman mati, saat ini ada sekitar 10 negara di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati. Di antaranya Cina, Iran, Korea Utara, Myanmar dan Laos.   

 

Sumber: RT.com

 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus