Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Adili Tindakan Represif Polisi

TIDAK cukup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusut tindakan represif polisi dalam menghadapi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar sepanjang pekan terakhir September lalu.

8 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepolisian masih menggunakan pendekatan represif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK cukup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusut tindakan represif polisi dalam menghadapi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar sepanjang pekan terakhir September lalu. Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen guna membuat masalah tersebut benderang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi, tim independen yang diisi tokoh masyarakat, pegiat hak asasi manusia, dan pakar hukum yang kredibel bertugas mengusut tuntas kematian mahasiswa dan pelajar saat unjuk rasa tersebut. Siapa pun korban, pembuat onar atau demonstran, mereka dan keluarganya berhak mendapat keadilan. Negara berkewajiban mengungkap orang yang telah menyebabkan kematian mereka, termasuk menyeretnya ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tewasnya Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, saat berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara, masih menyisakan tanda tanya. Randi tewas karena peluru tajam, sementara Yusuf meninggal karena mengalami retak di kepala. Hampir dua pekan, polisi tak kunjung menemukan pelakunya.

Patut ditengarai ada aparat yang terlibat. Apalagi ada enam polisi yang diberi sanksi karena terbukti membawa senjata api saat unjuk rasa itu terjadi. Pergantian Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara baru menjadi solusi awal yang menandakan ada indikasi kesalahan dalam menangani aksi mahasiswa. Perlu ada langkah penelusuran lanjutan agar pergantian itu tidak menjadi sekadar basa-basi berkelit dari sorotan publik.

Tindakan represif polisi juga terjadi saat mengamankan demonstrasi pelajar sekolah teknik menengah (STM) di depan gedung DPR pada akhir September lalu, yang menyebabkan Maulana Suryadi tewas. Kepolisian semestinya tak buru-buru menyimpulkan ia meninggal karena asma akibat imbas dari gas air mata. Klaim polisi ini meragukan karena pihak keluarga memastikan penyakit asma Maulana sudah lama tak kambuh. Keluarga juga menemukan bekas luka tindakan kekerasan di tubuh pria 23 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut.

Agar kasus tewasnya mahasiswa dan pelajar itu tidak menjadi bom waktu bagi pemerintahannya, Presiden Jokowi sudah semestinya membentuk tim independen seperti tim gabungan pencari fakta. Macetnya pengusutan kasus dan adanya indikasi keterlibatan polisi sudah cukup menjadi syarat Jokowi menerbitkan keputusan presiden untuk membentuk tim semacam ini. Pembentukan TGPF juga akan membantu polisi karena dapat menerobos sekat-sekat yang tak bisa disentuh penegak hukum.

Jokowi semestinya belajar dari kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Keengganan Jokowi membentuk tim independen dan lebih percaya kepada polisi membuat penanganan kasus itu jalan di tempat, sehingga menambah panjang daftar pelanggaran kasus hak asasi manusia.

Di luar proses hukum, Presiden tidak boleh lagi membiarkan aparat di bawahnya, tentara dan polisi, kembali melakukan tindakan represif saat menghadapi unjuk rasa apa pun. Menggunakan kekerasan untuk menekan aksi massa tidak bakal bisa membungkam kebebasan berpendapat karena ini dijamin konstitusi.

Penangkapan aktivis prodemokrasi, yang mengingatkan kita pada cara-cara rezim militer Orde Baru, juga mesti dihentikan. Kalau tindakan represif semacam ini kembali terjadi, kita patut mencemaskan periode pemerintahan kedua Jokowi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus