Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ahmadiyah Berhak Hidup

Bupati Bangka mendukung pengusiran Ahmadiyah. Sendi keberagaman semakin rapuh.

8 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGUSIRAN terhadap jemaah Ahmadiyah di Bangka sekali lagi membuktikan kelemahan negara melindungi kelompok minoritas. Kasus ini menjadi lebih menyedihkan karena pejabat pemerintah setempat ikut terlibat dalam persekusi itu. Artinya, negara menjadi pelaku dan pendukung diskriminasi.

Seperti diketahui, ratusan warga Desa Sri Menanti, Sungai Liat, Kabupaten Bangka Induk, meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan Bangka dan Belitung. Masjid mereka disegel. Mereka dipaksa beralih ke Islam Sunni. Bukannya memberi pengertian akan perlunya toleransi kepada mereka yang fanatis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ferry Inani, malah menyerukan agar penganut Ahmadiyah segera bertobat. Bupati Bangka Tarmizi Saat bahkan memberi tenggat agar penganut Ahmadiyah hengkang dari Bangka paling lambat pada 5 Februari.

Semestinya, sebagai kepala daerah, mereka pertama-tama harus menaati Undang-Undang Dasar, yang memberikan jaminan hak tinggal kepada rakyat, asalkan tak melakukan perbuatan kriminal. Mengherankan mengapa aparat pemerintah selalu mengalah terhadap kelompok-kelompok garis keras. Adalah paradoks ketika pemerintah gencar membasmi teroris tapi juga memberi angin untuk mereka yang anti-keberagaman. Bukan tak mungkin bila sampai Februari warga Ahmadiyah memilih bertahan di Bangka, masyarakat bisa melakukan kekerasan.

Kementerian Dalam Negeri harus memberi sanksi kepada Bupati Bangka. Sudah saatnya juga Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung menghapus Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Juni 2008. Surat keputusan yang dikeluarkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta Ahmadiyah menghentikan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan Islam.

Menurut Menteri Agama saat itu, SKB tiga menteri tidak bermaksud melarang Ahmadiyah. SKB itu hanya meminta Ahmadiyah meninggalkan pengakuannya terhadap nabi selain Nabi Muhammad. Tapi ini memang polemik panjang. Teologi Ahmadiyah masih mengakui adanya Imam Mahdi, sedangkan dalam tradisi Sunni tidak. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia (editor Harun Nasution) disebutkan, Ahmadiyah tetap menganggap Nabi Muhammad sebagai Khatamul Anbiya (nabi penutup). Muhammad tetap diakui sebagai rasul penutup bagi nabi-nabi yang membawa syariat. Hanya, selain itu, mereka masih mempercayai ada messenger lain yang tidak membawa syariat pada masa-masa sesudah Nabi Muhammad SAW.

Yang sering kita lupakan, pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan keputusan tentang pengesahan Ahmadiyah sebagai organisasi keagamaan. Itu tercantum dalam Ketetapan Menteri Tanggal 13 Maret 1953 Nomor JA.5/23/13 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22, 31 Maret 1953. Tapi SKB tahun 2008 menjadi landasan bagi organisasi-organisasi Islam radikal menuntut pembubaran Ahmadiyah. Banyak penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah setelah itu, termasuk di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga anggota jemaah Ahmadiyah, pada 2011.

Pengusiran menunjukkan merosotnya kemampuan kita menghargai perbedaan. Muncul fenomena semakin mudahnya masyarakat mencap kelompok lain yang tidak sesuai dengan mayoritas sebagai bidah, sesat, dan menyimpang serta berkeinginan memaksa minoritas menyesuaikan diri dengan mayoritas.

Hal ini semakin menjauhkan kita dari masyarakat majemuk yang dicita-citakan pendiri bangsa. Persoalan Ahmadiyah di Bangka merupakan pertaruhan bagi pemerintah. Bila Ahmadiyah tetap tidak diperkenankan hidup di Bangka, sendi dasar pluralisme negara ini menjadi semakin rapuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus