Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seno Gumira Ajidarma*
Seandainya sejumlah petugas keamanan, polisi ataupun militer, muncul di depan pintu rumah Anda sembari berkata, "Mari, ikut bersama kami, Saudara akan kami amankan," apakah Anda lantas akan sungguh-sungguh merasa aman?
Saya kira, setidaknya, seandainya pun Anda seorang manusia teguh beriman, Anda tidak akan merasa nyaman. Sahih dibayangkan, sebagian besar orang bahkan akan mendapat perasaan sebaliknya. Bukan rasa aman, melainkan rasa tidak aman sepenuhnya!
Pertanyaannya, apakah makna kata aman telah digunakan para petugas tersebut dengan keliru? Tidakkah seharusnya kata dasar yang digunakan adalah tangkap atau tahan?
Dalam diskusi, sangat mungkin akan muncul pendapat bahwa kata aman adalah suatu penghalusan atau eufemisme saja dari kata tangkap atau tahan tersebut. Sangat mungkin pula akan terdengar pendapat lain bahwa eufemisme dengan kata aman bagi yang semestinya tangkap atau tahan itu bukan hanya merupakan kesalahan atau bahkan pelanggaran, melainkan sudah merupakan perusakan bahasa. Adalah ironis jika pengertian diamankan akhirnya justru menjamin berlangsungnya perasaan tidak aman.
Nah, benarkah petugas keamanan itu telah berbahasa secara keliru? Kalau kita tengok Kamus Besar Bahasa Indonesia, ternyata petugas tersebut sama sekali tidak keliru, karena terdapat lema mengamankan yang di antara banyak artinya termasuklah: "menahan orang yang melanggar hukum demi keamanan umum dan keamanan orang itu dari kemungkinan tindakan main hakim sendiri" (Pusat Bahasa, 2008: 47). Sedangkan dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, ternyata arti mengamankan memang tegas-tegas termasuk: membekuk, memegang, menangkap, mencekal, menciduk, mencomot, menyergap, meringkus (Endarmoko, 2006: 19).
Ternyata para petugas itu tidak keliru, arti mengamankan memang antara lain menangkap. Apakah dunia sudah terbalik? Saya merasa waswas juga ketika membayangkan seandainya perasaan dan penalaran yang tampaknya cukup sehat dan masuk akal tentang ironi kata diamankan tadi itulah yang ternyata keliru! Betapapun saya belum bisa menerima bahwa kata mengamankan memang secara resmi "boleh" memberi perasaan tidak aman.
Namun, jika asal-usul perasaan tidak nyaman terhadap kata diamankan atau mengamankan ini dilacak kembali, ternyata kalimat "menahan orang yang melanggar hukum" itulah yang sebetulnya menjadi masalah: rasa tidak nyaman muncul jika yang ditangkap atau ditahan sama sekali bukan pelanggar hukum. Bukan bahasanya yang salah, melainkan bahwa pengertiannya—pernah terlalu sering—diterapkan kepada orang yang tidak bersalah, sehingga makna diamankan dan mengamankan pun lantas menjadi persoalan.
Maka saya pun sahih jika sebelumnya menduga pengertian "aman yang tidak aman" itu merupakan produk kekuasaan, yang begitu berdaya sehingga makna dalam kamus pun bisa diubah atau ditambahinya. Secara teoretis, hal itu memang dimungkinkan berdasarkan konsep makna dalam ilmu pengetahuan budaya: makna adalah obyek kajian, bukan sesuatu yang sudah selalu sudah ada sebelumnya. Jadi, makna tidak perlu diandaikan sudah berada di dalam sesuatu, karena makna adalah hasil komunikasi, merupakan produk kebudayaan (Hartley dalam O'Sullivan et.al., 1994: 174).
Ini berarti terdapat pergulatan antarwacana dalam konstruksi makna suatu kata, dengan bekerjanya berbagai faktor determinan dalam sirkulasi kuasa, sehingga dari saat ke saat makna suatu kata pun berproses. Dalam sirkulasi kuasa itulah faktor seperti lembaga pendidikan, agama, media, negara, regulasi, dan lembaga militer menyodokkan wacana dalam proses hegemonisasi. Bukankah dalam berbagai kamus besar sering kita temukan arti dari suatu kata yang sepanjang sejarah bisa berubah atau bertentangan, bahkan tak jarang sudah tidak dipergunakan lagi?
Pengertian diamankan yang tidak memberi rasa aman ini pertama kali saya dengar pada 1978, ketika Rendra ditahan setelah pembacaan puisi-puisi kritik sosialnya di Teater Terbuka Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dilempari bom asap, dan Sudomo, seorang petinggi keamanan Orde Baru, berkata bahwa, "Rendra diamankan." Namun saya salah jika mengira peristiwa itulah yang telah mengubah atau menambah arti diamankan atau mengamankan dalam kamus. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang lebih tua, mengamankan sudah berarti, antara lain: "menyerahkan (menitipkan) supaya selamat, menahan dalam penjara, dlsb" (Poerwadarminta, 1966: 35).
Barangkali ini memang bukan berarti kekuasaan sudah lebih lama lagi mempermainkan makna aman, melainkan betapa sudah cukup banyak orang tidak bersalah ditahan karena dikhawatirkan mengganggu keamanan, dengan memanfaatkan arti kata yang memang terdapat dalam kamus: mengamankan = menahan, menangkap, memenjarakan. l
*) Wartawan panajournal.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo