Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ancaman Eksodus Pegawai OJK

Khawatir fasilitas dicabut, karyawan OJK eks Bank Indonesia berniat pulang kandang. Perlu solusi cepat.

21 Desember 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OTORITAS Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mesti segera membereskan perselisihan kepegawaian di antara kedua lembaga perbankan penting itu. Konflik menyangkut fasilitas bagi pegawai OJK yang berasal dari BI itu bukanlah masalah administrasi sepele belaka, tapi sudah mengancam kelangsungan hidup OJK.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan OJK, lembaga ini merupakan gabungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bidang Pengawasan BI. Kelak, secara perlahan, karyawan OJK akan diminta memutuskan untuk kembali ke institusi asalnya atau menetap di OJK. Pada pertengahan 2013, sekitar 800 karyawan OJK dari Bapepam-LK telah menentukan sikap: hampir semua menetap di lembaga independen pengawas sektor jasa keuangan itu.

Kali ini jauh berbeda. Tahun ini, 1.071 pegawai OJK asal bank sentral diminta menetapkan pilihan. Formulir survei sudah dibagikan. Hasilnya sungguh mengkhawatirkan: 40 persen memilih kembali ke Bank Indonesia. Sebagian besar khawatir terhadap kesejahteraan dan nasib pinjaman mereka di bank sentral.

Bisa dimengerti bila para pegawai takut untuk pindah ke OJK sampai pensiun. Mereka bisa kehilangan fasilitas kredit pembelian rumah murah dari koperasi BI serta dana pensiun. Padahal banyak pegawai OJK eks BI yang membeli rumah di tengah kota dengan fasilitas bunga hanya 1,5 persen, dicicil sampai pensiun. Begitu mereka pindah ke OJK, fasilitas pinjaman mesti secepatnya dilunasi. Tentu kewajiban ini sangat memberatkan.

Sayangnya, dialog kedua lembaga itu tak kunjung sampai pada titik temu. Bank Indonesia menyatakan keberatan jika harus membayar tabungan pensiun pegawai BI yang pindah ke OJK yang mencapai Rp 300 miliar lebih. Sedangkan OJK belum siap menanggung penggantian kredit multiguna eks pegawai BI yang mencapai lebih dari Rp 400 miliar. Sampai sekarang, dialog menemui jalan buntu.

Bank Indonesia perlu memikirkan solusi yang sama-sama menguntungkan. Paling tidak, solusi dari BI penting untuk mengelakkan tuduhan bahwa bank sentral sengaja mempersulit urusan pegawai ini dalam usaha mendapatkan kembali kewenangan pengawasan perbankan. Memang beberapa waktu lalu pernah ada permohonan uji materi Undang-Undang OJK—yang diduga "selaras dengan kepentingan" BI—tapi ditolak Mahkamah Konstitusi. Namun, bila amendemen Undang-Undang Bank Indonesia yang sedang dibahas disetujui DPR, sebagian kewenangan pengawasan itu bisa kembali ke tangan BI.

Kalau "eksodus" karyawan OJK kembali ke bank sentral benar-benar terjadi, ini masalah besar bagi OJK. Kinerja pengawas perbankan itu akan melemah, termasuk kemampuan mengantisipasi krisis. Mencari tenaga pengawas dari luar BI juga tak mudah. Untuk menjadi pengawas perbankan, dibutuhkan pengetahuan yang memadai dan jam terbang tinggi.

OJK dan BI harus kembali duduk bersama mencari penyelesaian terbaik. Tentu saja BI tak bisa dipaksa memberi fasilitas kepada pekerja yang bukan pegawainya lagi. Tapi hak wajar para eks pegawai BI di OJK pun perlu dijamin. Sangat tidak adil meminta mereka segera melunasi semua utang di BI hanya lantaran memilih pindah ke OJK.

Masalah kepegawaian ini semestinya bukanlah perkara berat bagi kedua lembaga perbankan yang sehari-hari tentu menghadapi masalah yang jauh lebih berat. Dengan mengedepankan niat baik, dan membuang jauh ego sektoral, seharusnya kedua lembaga bisa segera menyudahi perselisihan ini. Tarik-menarik tak berkesudahan hanya akan membahayakan fungsi pengawasan perbankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus