Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Cara Susno Menguji Polisi

Kasus Susno Duadji merupakan ujian kredibilitas polisi. Penuntasan masalah jangan sebatas sanksi disiplin.

18 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri sebaiknya mengusut habis ”pelanggaran etika” yang dilakukan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Apalagi di tubuh polisi ada dua versi berbeda tentang kasus itu. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Inspektur Jenderal Polisi Saleh Saaf menyatakan Susno tidak melanggar apa pun. Sebaliknya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Polisi Oegroseno menyatakan akan terus menyelidiki kasus Susno.

Memang terlalu naif bila beranggapan bahwa kesalahan Susno hanya sebatas pelanggaran disiplin, ketika dia bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen—dengan terdakwa Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi—tanpa izin atasan dan tak melalui prosedur yang benar. Sanksi berupa pencopotan Susno dari jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal tidak sama artinya dengan menutup kasus.

Penyelidikan oleh Oegroseno harus dilanjutkan. Masih banyak misteri di sekitar Susno yang harus diselidiki dan dikuak demi tegaknya keadilan. Misalnya, Susno mengaku tak dilibatkan dalam penyelidikan pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ketika menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal, Susno mengatakan justru wakilnya, Irjen Hadiatmoko, yang menjadi ketua tim pengawas perkara itu. Hadiatmoko, menurut Susno, langsung melapor kepada Kepala Polri, dan bukan kepada dirinya. Kejanggalan ini tentu harus disibak.

Susno juga harus diperiksa terkait dengan soal benar-tidaknya ada surat perintah dari Kepala Polri Bambang kepada Susno untuk memeriksa tersangka dan buron kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Direktur Utama Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, di Singapura.

Pemeriksaan tuntas atas Susno penting karena beredar rumor bahwa ia memiliki beberapa ”kartu truf”, yang bila dibuka dapat menyabet nama-nama petinggi kepolisian dan pejabat penting lain. Semua kecurigaan itu bila tidak dibuktikan akan berakibat pada makin merosotnya kredibilitas kepolisian. Apalagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan wewenang kepada Kepala Polri untuk menjalankan fungsi dan tugas polisi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Polri Bambang Hendarso tak usah bimbang dalam menangani Susno. Ada contoh dari Sutanto. Pendahulunya itu memastikan tak ada polisi yang kebal hukum. Sutanto menjatuhkan tindakan tegas kepada Kepala Badan Reserse Kriminal ketika itu, Komisaris Jenderal Suyitno Landung. Suyitno menjadi terdakwa kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2005, dan dia sempat dipenjara.

Dalam kasus Susno, jika ia bisa diyakinkan untuk mengungkap kasus yang masih ”gelap”—barangkali dengan ”imbalan” pengurangan sanksi bila kelak ia terbukti bersalah—banyak data yang bisa dikorek. Data itu bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki kasus yang lebih besar. Pemeriksaan Susno sekaligus merupakan ujian bagi kesungguhan dan komitmen Polri dalam mereformasi lembaga ini.

Bambang Hendarso sering mengatakan bahwa salah satu target yang dicanangkan dalam Strategi Besar Polri adalah membangun kepercayaan publik. Pembersihan di tubuh polisi sendiri merupakan kunci kembalinya kepercayaan publik itu. Alhasil, polisi perlu berbenah diri dengan segera, sebelum gelar tak sedap, seperti institusi yang korup versi Transparency International Indonesia, terus berdatangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus