Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial
Impunitas Korporasi

Berita Tempo Plus

Cuci Dosa Perusahaan Penyerobot Hutan

Kementerian Kehutanan akan mendenda 436 perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan. Mencuci dosa perusahaan pelanggar.

26 Februari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kementerian Kehutanan akan mendenda 436 perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan.

  • Penghitungan denda untuk setiap perusahaan tidak transparan.

  • Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki korupsi denda sawit saat masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KEBIJAKAN Kementerian Kehutanan yang akan mendenda perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan berpotensi membuka celah baru bagi korupsi. Tanpa transparansi, alih-alih menjadi instrumen sanksi yang efektif, mekanisme denda ini rawan penyimpangan dan berisiko melanggengkan kejahatan korporasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan surat keputusan yang mencantumkan 436 perusahaan yang mencaplok kawasan hutan tanpa izin per 6 Februari 2025. Keputusan ini merupakan konsekuensi Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perusahaan yang telanjur beroperasi di kawasan hutan sebelum undang-undang ini berlaku diberi opsi "mencuci dosa" dengan membayar denda administratif. Dana dari denda tersebut akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Kementerian Kehutanan mencatat total 1,1 juta hektare perkebunan sawit yang bermasalah. Dari jumlah tersebut, permohonan izin lahan perkebunan seluas 790.470 hektare masih bisa diajukan agar tetap dapat beroperasi di dalam kawasan hutan dengan membayar denda. Sedangkan 317.250 hektare sisanya akan dikembalikan ke negara.

Proses penjatuhan denda ini bakal mengundang banyak pertanyaan. Musababnya, daftar perusahaan yang melanggar serta detail pelanggaran mereka tidak dipublikasikan. Penghitungan dendanya pun tertutup. Selain itu, penentuan batas kawasan hutan bermasalah akibat ketidaksinkronan dengan rencana tata ruang wilayah pemerintah daerah.

Alih-alih bertujuan melestarikan hutan, pemberlakuan denda ini justru lebih condong pada upaya mencari pendapatan baru bagi negara. Skema denda ini bahkan dapat diartikan sebagai legalisasi perampasan hutan.

Perusahaan yang terbukti menyerobot kawasan hutan bisa dengan mudah membayar denda dan melanjutkan kegiatan operasional mereka tanpa konsekuensi hukum yang lebih berat. Padahal aktivitas ilegal seperti itu seharusnya dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekam jejak penerapan denda dalam kasus serupa juga tidak memberikan optimisme. Kebijakan yang mirip pernah diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hasilnya jauh dari harapan. Kejaksaan Agung bahkan mengungkap indikasi penyelewengan pembayaran denda pada periode 2016-2024.

Seharusnya, pada periode itu, negara menerima sekitar Rp 300 triliun dari denda. Faktanya, uang yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp 600 miliar. Skandal ini pun mendorong Kejaksaan Agung menggeledah kantor KLHK pada Oktober 2024. Ajaibnya, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan, meski dugaan korupsi dalam pengurangan nilai denda telah mencuat.

Kini Kementerian Kehutanan kembali mengeluarkan kebijakan denda serupa—kali ini dalam kerangka Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini memiliki tugas yang hampir sama dengan Satgas Sawit yang dibentuk di era pemerintahan Jokowi.

Bedanya, satgas kali ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai pelaksana. Pertanyaannya, apakah satgas ini benar-benar akan membawa perubahan atau sekadar mengganti "pemain lama" dengan "pemain baru"?

Tanpa transparansi dan komitmen penegakan hukum yang kuat, kebijakan denda ini justru berisiko menjadi alat barter hukum bagi penguasa dan korporasi. Bila pemerintah serius melindungi hutan, hukuman pidana seharusnya menjadi opsi yang diutamakan.

Selain itu, publik seharusnya mendapat akses terhadap daftar perusahaan pelanggar serta mekanisme penghitungan dendanya agar tidak ada ruang bagi manipulasi dan persekongkolan jahat.*

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus