Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Denda Terbesar buat Pencemar

Putusan yang memenangkan gugatan pemerintah atas PT National Sago Prima patut dipuji. Mengutamakan lingkungan hidup.

22 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan melahirkan putusan bersejarah dalam urusan lingkungan hidup. Majelis hakim pengadilan ini mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT National Sago Prima, yang dituduh lalai dalam kebakaran hutan di Riau pada 2014. Putusan pada pertengahan Agustus lalu ini bagaikan tamparan keras bagi penegak hukum lain yang melempem.

Gugatan yang dikabulkan hakim itu terbesar dalam kasus kebakaran lahan, yakni Rp 1,072 triliun. Angka ini terdiri atas biaya pemulihan lingkungan Rp 753 miliar dan denda kerusakan ekologis serta ekonomis Rp 319 miliar, yang harus dibayar ke negara. Ganti rugi dan denda itu memecahkan rekor. Angka tertinggi sebelumnya adalah putusan Pengadilan Negeri Meulaboh atas PT Kalista Alam pada 2013. Perusahaan kelapa sawit ini diwajibkan membayar Rp 366 miliar—putusan yang kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, pada 22 Januari tahun lalu menjadi pijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengajukan gugatan. Putusan itu menyatakan PT National Sago Prima bersalah dalam kebakaran di kebun mereka. Anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk itu harus membayar denda pidana Rp 2 miliar, lebih rendah daripada tuntutan jaksa Rp 5 miliar.

Kali ini majelis hakim yang diketuai Effendi Mukhtar tampak pula memegang teguh prinsip penting dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, yakni "pencemar membayar". Asas ini mengharuskan setiap korporasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup menanggung biaya pemulihan. Prinsip lain yang mewarnai putusan itu adalah "kehati-hatian". Asas ini menyebutkan ketidakpastian mengenai dampak pencemaran karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah pencegahan.

Dalam praktek hukum, asas tersebut akhirnya melahirkan doktrin in dubio pro natura. Artinya, jika ada keragu-raguan terhadap dampak lingkungan dalam kasus pencemaran, hakim dianjurkan memihak kepentingan menyelamatkan lingkungan hidup. Doktrin ini bertolak belakang dengan prinsip hukum in dubio pro reo, yang akan menguntungkan tergugat atau tersangka jika ada keragu-raguan soal dampak pencemaran.

Salah satu hakim memang mengajukan dissenting opinion dengan alasan kebakaran hutan di Riau saat itu dinyatakan sebagai bencana alam oleh pemerintah daerah. Argumen ini amat lemah. Beleid pemerintah daerah itu sulit mengalahkan bukti-bukti di lapangan yang dikumpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dari pengindraan satelit, banyak sekali ditemukan titik panas di area milik PT National Sago.

Putusan kasus PT National Sago Prima itu semestinya membuat malu penegak hukum yang belakangan cenderung melepas kasus kebakaran hutan. Contoh terakhir adalah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap belasan perusahaan dalam kasus pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015.

Jika penegak hukum berani melaksanakan asas in dubio pro natura, seharusnya tak sulit menjerat korporasi yang diduga lalai atau bahkan terlibat dalam pembakaran hutan itu. Pemerintah juga tak akan terlalu repot menggugat korporasi yang dianggap nakal jika sejak awal kepolisian serius menyeretnya ke pengadilan.

Putusan kasus PT National Sago Prima semestinya menjadi pelajaran berharga. Mengutamakan penyelamatan lingkungan hidup sungguh penting dan harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus dan mengambil keputusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus