Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Etika dan Keteladanan Pejabat Publik

Ketika masyarakat sedang menggunjingkan masalah etika dan konflik kepentingan pejabat publik, ingatan saya seakan dibawa ke tahun 2010 ketika kasus korupsi seorang pegawai negeri NS golongan 3A di Direktorat Jenderal Pajak bernama Gayus Tambunan menyeruak.

7 Februari 2020 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Etika dan Keteladanan Pejabat Publik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sutarno Bintoro
Pegawai KPK dan Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika masyarakat sedang menggunjingkan masalah etika dan konflik kepentingan pejabat publik, ingatan saya seakan dibawa ke tahun 2010 ketika kasus korupsi seorang pegawai negeri NS golongan 3A di Direktorat Jenderal Pajak bernama Gayus Tambunan menyeruak. Kala itu Indonesia dibuat gempar, bukan hanya karena nilai korupsinya yang fantastis, tapi setelah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, kasus ini melibatkan orang-orang besar yang punya pengaruh dan kekuasaan. Kasus Gayus membuat citra aparat pajak tercoreng dan meruntuhkan semangat reformasi birokrasi yang diusung menteri keuangan kala itu, Sri Mulyani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah genap sepuluh tahun kasus korupsi yang menyeret Gayus, kini Indonesia kembali diuji. Apakah aparat, dalam hal ini pejabat publik, telah bebas dari korupsi atau justru sebaliknya? Sederhananya, apakah pejabat publik telah memegang teguh etika sebagai administrator publik atau justru terjebak pada kepentingan yang akhirnya tidak dapat membedakan mana kepentingan publik dan mana kepentingan pribadi atau golongan.

Menurut Dwiyanto (2002), etika dalam konteks birokrasi merupakan suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Adapun Aktan (2015) berpandangan bahwa etika administrasi publik menekankan pentingnya transparansi guna mencegah korupsi. Dia juga menjelaskan perilaku tidak beretika dalam pemerintahan, seperti penyuapan, nepotisme, dan mencari renten.

Presiden Joko Widodo telah membuat program "Revolusi Mental" yang bertujuan untuk mengubah mental para birokrat, dari mental yang korup menjadi mental yang bersih dan antikorupsi. Presiden juga berulang kali mengingatkan kepada semua pejabat publik agar tidak korupsi. Bahkan, secara khusus, saat mengenalkan calon menteri dan pejabat setingkat menteri periode 2019-2024 di beranda Istana Merdeka, ia mengingatkan agar para menterinya tidak melakukan korupsi serta tidak mempunyai visi dan misi sendiri. Hal ini menandakan bahwa korupsi merupakan persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Administrator publik harus bebas dari korupsi dan menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat berlangsung dengan baik dan kepercayaan publik meningkat. Dalam konteks inilah integritas aparatur atau pejabat publik menjadi sangat penting dan harus tetap dijaga.

Berbicara soal keteladanan pejabat publik, ada satu sosok yang patut dijadikan teladan. Ia adalah Widodo. Di kalangan kepolisian, sosok ini tidak asing lagi. Dilahirkan dengan nama lengkap Widodo Budidarmo pada 1 September 1927 di Surabaya, bapak tiga anak ini meraih puncak kariernya di kepolisian sebagai Kepala Polri selama 1974-1978. Suami dari Darmiati Poeger ini juga pernah menduduki kursi elite Wakil Ketua Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol pada 1976.

Pada saat Widodo menjabat sebagai Kepala Polri, ia harus dihadapkan pada persoalan dan situasi yang teramat sulit ketika jajarannya ada yang terindikasi melakukan korupsi. Informasi tersebut ia peroleh dari surat pribadi Hoegeng Iman Santoso, mantan Kepala Polri. Widodo langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama kemudian, kasus korupsi itu pun terbongkar dan pelakunya ternyata Deputi Kepala Polri Letnan Jenderal Siswadji, yang dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara itu, tiga perwira polisi lainnya yang ikut terlibat masing-masing mendapat hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.

Pak Wid tidak hanya dikenal tegas kepada anggotanya di kepolisian, tapi juga berlaku kepada keluarganya. Suatu ketika anak kesayangannya, Agus Aditono atau Tono, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, bermain-main dengan pistol dan secara tidak sengaja menewaskan sopirnya. Meskipun anak buah dan stafnya menyarankan agar peristiwa tersebut ditutupi, Widodo justru membuka peristiwa itu ke publik dalam sebuah jumpa pers dan menyerahkan putranya ke Kepolisian Sektor Kebayoran Baru untuk diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menghukum Tono dengan satu tahun masa percobaan.

Menjadi pemimpin yang dapat diteladani memang bukanlah hal yang mudah. Bahkan untuk sekadar menjadi pemimpin pun sebenarnya juga tidak mudah. Namun, karena menjadi pemimpin dapat membawa keuntungan, terutama keuntungan pribadi dan golongan, banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Akibatnya, banyak pemimpin yang cenderung otoriter dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memaksa, sehingga jangan pernah berharap adanya penguatan, apalagi keteladanan.

Menemukan pemimpin teladan memang tidak mudah, tapi mereka ada meskipun sedikit jumlahnya. Pemimpin yang jujur biasanya hidup sederhana. Sayangnya, kejujuran pada zaman sekarang menjadi barang langka. Ada slogan "wong jujur ajur" (orang jujur hancur). Tapi pemimpin yang amanah tidak akan takut hancur dengan bersikap jujur. Negeri ini membutuhkan orang-orang seperti Widodo, Hoegeng, dan pemimpin teladan lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus