Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Gaduh Aturan Ojek Online

Regulasi tak kunjung mengakui sepeda motor sebagai moda angkutan umum. Ini merugikan pengemudi dan penumpang ojek online.

8 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.

Rangkaian demonstrasi pengemudi ojek online sepekan ini-mengulang gelombang unjuk rasa dua tahun terakhir-membuktikan mandeknya rencana revisi Undang-Undang LLAJ bakal terus melahirkan persoalan. Tepat setahun lalu, gagasan memperbaiki aturan tersebut menjadi satu dari tiga butir kesimpulan rapat dengar pendapat antara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Tapi kesepakatan berakhir begitu majelis bubar.

Hingga kini, pembahasan rancangan perubahan tak pernah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi malah menerbitkan regulasi untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi teknologi. Itu pun penerapannya terus tertunda hingga belakangan berujung rencana baru pemerintah memaksa penyedia aplikasi transportasi online berubah status menjadi perusahaan angkutan.

Pemerintah tak semestinya terus membuat solusi temporer semacam itu. Persoalan mendasar pada ojek online harus segera diselesaikan. Undang-Undang LLAJ menjadi akar masalah. Pasal 47 ayat 3 hanya mengakui mobil, bus, dan oto pengangkut barang lain sebagai bagian dari kendaraan bermotor umum. Sepeda motor tidak termasuk.

Ketentuan tersebut kudu diubah dengan melegalkan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Jika tidak, undang-undang itu justru terus kehilangan martabatnya sebagai hukum. Sebab, setiap hari jutaan pengemudi ojek online dan penumpangnya bebas memenuhi jalan.

Kevakuman hukum ini harus segera diakhiri. Pengakuan terhadap angkutan umum penumpang sepeda motor dalam Undang-Undang LLAJ akan menjadi pintu masuk mengurus masalah yang jauh lebih penting: perlindungan pekerja dan konsumen. Dalam pengaturan tarif secara sepihak yang menjadi sumber perlawanan pengemudi dua tahun terakhir, pemerintah terbukti tak bisa berbuat apa-apa lantaran tak adanya payung hukum.

Tentu saja pemerintah juga harus mempertimbangkan model bisnis ala sharing economy seperti yang dilakukan perusahaan penyelenggara layanan ojek online. Sharing economy artinya pihak yang terlibat bekerja dengan mengolaborasi aset-aset yang menganggur (idle asset) dari banyak orang.Saat ini, model bisnis sharing economy tidak hanya berlaku pada transportasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tapi juga bisnis penyewaan kamar hotel, apartemen, atau rumah, seperti AirBnB, bahkan juga penyewaan mesin cuci, perbaikan mesin penyejuk udara, dan jasa pertukangan lain.

Keberanian pemerintah mengatur ranah tak bertuan ini amat diperlukan untuk melindungi konsumen dan pengemudi sekaligus menumbuhkan sharing economy. Bagaimanapun, model bisnis ini menyumbang pertumbuhan ekonomi bagi negeri ini. Satu perusahaan transportasi online dalam setahun bisa berkontribusi Rp 9,9 triliun terhadap ekonomi Indonesia.

Pemerintah tak boleh gagap menghadapi era yang terus berubah cepat. Banyak pekerjaan antre untuk memastikan fenomena sharing economy benar-benar adil bagi semua pihak. Kelak, bersama Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah dan DPR harus memikirkan cara untuk mengatur dagangan baru para perusahaan transportasi online yang melakukan ekspansi di layanan finansial berbasis teknologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus