Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perlawanan Dokter Terawan
KEPALA Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayor Jenderal Terawan Agus Putranto, tak tinggal diam atas putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang mencabut izin praktiknya. Ia mempertimbangkan menggugat lewat jalur hukum atas terbitnya putusan tersebut. "Saya tak tahu apa yang saya langgar, dan siap jika mengkaji hukum putusan itu," kata Terawan dalam pertemuan dengan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat di kantornya, Rabu pekan lalu.
Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Putusan itu terkait dengan teknik "cuci otak" yang diterapkan Terawan sejak 2004. Metode ini membersihkan sumbatan di saluran darah otak menggunakan heparin dan membuat pembuluh darah kembali normal sehingga aliran darah menjadi lancar. Teknik ini disebut-sebut bermanfaat untuk penyakit stroke, hipertensi, aneurisme, kanker, dan masalah pembuluh darah lain.
Sejumlah kalangan menganggap metode ini belum teruji secara ilmiah. Menurut Terawan, teknik "cuci otak" menggunakan mesin digital subtraction angiography sudah teruji secara ilmiah dan mampu menyembuhkan ratusan orang dari dalam dan luar negeri.
Beberapa tokoh nasional pun mendukung Terawan. "Saya menjadi saksi ribuan saudara kita tertolong oleh Dokter Terawan," ujar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan pernah menjadi pasien Terawan. "Ada gejala stroke, ketahuan, lalu dipompa agar bersih, langsung seger."
Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pukovisa Prawiroharjo mengatakan Terawan bisa menggugat putusan tersebut. "Kalau mau ditinjau kembali, sebaiknya mengikuti mekanisme MKEK," katanya. Sedangkan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan persoalan ini harus diselesaikan oleh IDI, Majelis Kehormatan, dan Terawan sendiri.
Teknik Berujung Etik
TEKNIK "cuti otak" sempat dipersoalkan dua tahun lalu. Pernah dinyatakan tak melanggar, Terawan Agus Putranto kini justru terkena sanksi etik.
2004
» Terawan memperkenalkan praktik "cuci otak" saat berpangkat kolonel.
2006
» Terawan mengembangkan transarterial chemo-infusion (TACI), yang juga ditentang.
2011
» Teknik "cuci otak" dibahas di Departemen Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
2013
» Majelis Kehormatan Etik Kedokteran meminta Terawan meriset praktik "cuci otak".
2015
» Majelis Kehormatan Etik Kedokteran DKI Jakarta menyidangkan teknik "cuci otak". Terawan dianggap tak melanggar apa pun.
2016
» Terawan menyelesaikan disertasinya soal "cuci otak" di Universitas Hasanuddin, Makassar.
2018
» Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan.
Putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran:
- Bobot pelanggaran etik serius
- Terawan diberhentikan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan
- Eksekusi pemberhentian dilakukan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia
- Izin praktik Terawan dicabut
Kontroversi Puisi Sukmawati
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai Sukmawati Soekarnoputri tak bermaksud melecehkan umat Islam saat membacakan puisi "Ibu Indonesia". Menurut dia, puisi itu merupakan ekspresi pemikiran putri mantan presiden Sukarno tersebut. "Tak ada tendensi atau niat negatif terhadap umat Islam," kata Lukman, Rabu pekan lalu.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin punya penilaian serupa. Lukman dan Maruf meyakini persoalan tersebut tak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukma ke polisi.
Puisi yang dibacakan Sukmawati pada Rabu dua pekan lalu menuai kritik karena dianggap membandingkan keindahan cadar dengan konde serta membandingkan azan dengan suara kidung. Sukmawati membantah bila disebut menghina agama Islam. Dia meminta maaf jika ada yang tersinggung.
38 Legislator Sumatera Utara Tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran tahun 2012-2015. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan para legislator provinsi itu diduga menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300-350 juta. "Ini tindak pidana korupsi yang dilakukan secara massal," kata Agus, Selasa pekan lalu.
Pada 2015, KPK menetapkan lima pemimpin DPRD sebagai tersangka. Setahun kemudian, tujuh ketua fraksi dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Mereka divonis empat-enam tahun penjara. Duit suap dari Gatot Pujo bertujuan agar DPRD menyetujui anggaran perubahan tahun 2013-2014. Gatot Pujo telah dihukum empat tahun bui.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan para pemangku kebijakan di daerah agar berhati-hati dalam penyusunan anggaran. "Sedikit ada penyimpangan, pasti terbongkar," ujarnya.
Jenderal Firli Deputi Penindakan KPK
KEPALA Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Firli terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Inspektur Jenderal Heru Winarko, yang menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Firli menyisihkan dua pesaingnya dari Kejaksaan Agung yang lolos seleksi terakhir, yakni Wisnu Baroto dan Witono. Ketua KPK Agus Rahardjo melantiknya pada Jumat pekan lalu.
Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi mengkritik terpilihnya Firli ini. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julis Ibrani, menilai KPK tak memperhatikan hasil penelusuran rekam jejak para calon yang disusun lembaganya dan Indonesia Corruption Watch. Salah satu indikasinya, ketiga calon itu tak tertib melaporkan harta kekayaan. Firli, misalnya, menyerahkan laporan pada akhir Maret 2017 dengan total kekayaan Rp 162 juta.
Brigadir Jenderal Firli mengklaim akan bertindak profesional. "Saya akan berfokus pada tujuan tugas pokok di KPK," katanya.
Karen Agustiawan Tersangka Korupsi
KEJAKSAAN Agung menetapkan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan bekas Direktur Keuangan Frederik Siahaan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia pada 27 Mei 2009. Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan dalam pembelian tersebut yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp 568 miliar.
Karen belum bisa dimintai tanggapan. Juru bicara Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan perusahaan akan mengupayakan bantuan hukum untuk Karen. "Bantuan hukum akan kami upayakan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo