Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TINDAKAN aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta ini memang keterlaluan. Dengan alasan berjudi, mereka menangkap sepuluh bocah penyemir sepatu yang biasa mencari nafkah di bandara internasional itu. Sempat dijebloskan ke tahanan selama sekitar sebulan, para bocah berusia delapan hingga empat belas tahun itu kini dihadapkan ke pengadilan.
Wajar jika kemudian banyak yang memprotes tindak an polisi ini. Para bocah itu bukanlah penjudi. Mereka hanya sekumpulan anak yang mungkin sedang menghibur diri dengan bermain tebak-tebakan setelah lelah mencari nafkah. Anak-anak itu, yang sedang menjalani liburan se kolah, terpaksa menjadi penyemir karena ha rus membantu orang tua mereka yang miskin. Dengan pekerjaan itu pula mereka mendapat uang untuk membiayai sekolah.
Polisi mengenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat kesepuluh anak itu. Pa sal yang melarang perjudian ini dijadikan jaksa se bagai dasar menuntut para bocah itu di Pengadilan Negeri Tangerang. Jika hakim memutuskan para bocah itu terbukti melakukan perjudian, mereka bisa terancam hukum an hingga lima tahun penjara. Anak-anak itu bakal kehilangan bangku sekolah dan dipisahkan dari orang tua mereka.
Kita berharap hakim tidak gegabah memutus perkara ini. Hukuman seringan apa pun akan berdampak bagi anak-anak tersebut. Mereka akan mendapat cap ”narapidana”, ”penjahat”, ”penjudi”, atau sebutan lain berkonotasi negatif yang bisa mempengaruhi perkembangan jiwa mereka. Kita tak ingin ini terjadi pada para bocah tersebut. Karena itu, kita berharap hakim menolak semua dak waan jaksa dan membebaskan mereka.
Para bocah itu mesti dibebaskan, bukan saja karena dak waan jaksa lemah, melainkan karena proses penangkap an mereka pun patut dipertanyakan. Pertama, perihal tuduhan berjudi. Yang dimainkan para bocah itu, yang mereka sebut macan buram, bukan judi seperti ditentukan Pasal 303 KUHP. Ini murni permainan anak-anak yang lazim ditemukan di kampung-kampung sekitar bandara. Unsur perjudian, seperti diatur Pasal 303, yakni sebagai mata pencarian dan untuk memperkaya diri, jelas berlebihan diterapkan untuk macan buram.
Kedua, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap mereka. Aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta seyogianya mengetahui prosedur menangani anak-anak yang dituduh melakukan tindak pidana. Undang-Undang Pengadilan Anak memerintahkan, tindakan pertama pe negak hukum menghadapi hal semacam ini adalah me ngembalikan mereka kepada orang tua, agar mendapat pembinaan, bukan serta-merta menahan dan mengirim mereka ke pengadilan.
Kita juga menyesalkan sikap kejaksaan, yang dengan gampangnya menerima kasus remeh-temeh ini. Mesti nya kejaksaan menolak perkara ini, menyatakannya tak layak diproses, serta meminta polisi lebih baik mencari dan menangkap para penjudi kakap yang jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 303.
Kini yang kita harapkan: hakim memakai semangat melindungi anak dalam menangani perkara ini. Mereka harus dibebaskan, dihindarkan dari stigma sebagai narapidana, agar bisa menjalani kehidupan normal kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo