Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Hukuman Percobaan bagi Pers

Tokoh publik harus mau dicemooh. Kalau pers salah, pakailah Undang-Undang Pers, bukan hukum pidana.

14 September 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KARENA korannya membuat dan memuat karikatur Akbar Tandjung, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, pemimpin redaksi harian Rakyat Merdekakena hukuman pidana percobaan. Karikatur itu dianggapsengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorangmelalui gambar yang disiarkan untuk umum. Akbar Tandjung,yang ketika itu diadili dalam perkara korupsi dana Bulog,digambarkan berkeringat tanpa baju, berwajah sedih,dengan judul "Akbar Segera Dihabisi, Golkar Nangis Darah",merasa terhina dan tercemar.

Karikatur adalah penggambaran secara berlebihansehingga ada efek kocak dan konyol, berolok-olok ataumencemooh. Bagi dunia pers, putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan menghukum wartawan lima bulan dengan masapercobaan sepuluh bulan itu adalah karikatural.Karikatural dalam arti distorsi yang kelewatan dan konyol sifatnya,bagaikan sebuah karikatur saja. Demikian juga hukumanpercobaan buat pemimpin redaksi Karim Paputungan, olehdunia pers diterima sebagai percobaan menghukum kebebasanpers. Tidak ada yang kocak di sini. Yang ada ialah kecewa,karena tuntutan hukuman pidana itu mencerminkankurangnya apresiasi pada fungsi media pers dalam masyarakat terbuka.

Sistem hukum Indonesia memang bukan didasarkanatas hukum yang dibentuk oleh keputusan-keputusanhakim, judge made law. Namun, andai kata majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengadili berdasarkan asaskebebasan pers dalam demokrasi, kita membayangkanuraian pertimbangan hukumnya akan berbunyi:

"Tidak sebuah pun peraturan, keputusan, tindakan,yang boleh dibuat oleh pihak mana pun untuk mengurangi,menghambat, atau meniadakan kebebasan pers. Dalamdemokrasi, rakyat berhak menentukan, dan untuk memilih apa yangbaik diperlukan informasi, yang tersedia hanya melalui mediapers yang bebas.

Mengurangi keleluasaan pers berarti mengurangilengkap dan benarnya informasi. Dengan demikian, sebenarnyaberbagai ragam berita positif, opini kritis, gambar, parodi,karikatur, yang berselera halus atau kasar, semua adalahbentuk penyampaian pengetahuan yang disalurkan pers demikepentingan umum."

"Tidaklah tepat memakai alasan bahwa terdakwabersalah telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau namabaik seseorang dengan tulisan atau gambar yangdisiarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.Gambar dalam surat kabar Rakyat Merdeka itu mungkinberselera rendah dan menyakitkan perasaan, namun tidakberarti dengan sengaja dan kebencian bertujuan merusak namabaik dan kehormatan seseorang semata-mata, melainkanharus dilihat dari segi fungsi pers yang melakukan sorotanterhadap seorang tokoh publik.

Masyarakat berhak mengetahui segala hal mengenaipejabat negara dan tokoh publik. Yang berada dalamjabatan kekuasaan dan kedudukan terkemuka itu harussenantiasa bersedia diuji, antara lain melalui pers, denganmemberitakan segala tindakan dan ucapan, memeriksa segala segikehidupannya; harus rela dikritik, dicerca, sampaidicemoohkan, yang semuanya adalah biaya yang harus dibayarbila ingin memperoleh kepercayaan rakyat sebagaiimbalannya. Setiap tokoh publik dianggap telah menyerahkandirinya menjadi milik publik.

Karena itu seorang tokoh publik tidak lagi samaseperti pribadi biasa ketika harus menilai apakah kehormatandan nama baiknya diserang oleh isi pemberitaan pers.Aturan yang berlaku berbeda, seperti halnya seorangpetinju profesional tidak akan menuntut lawannyabertanding dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karenamenderita luka akibat pukulan dalam gelanggang."

Dan hakim pun melepaskan pemimpin redaksi Rakyat Merdeka dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dilakukannya tidak tergolong tindak pidana penghinaan. Kenyataannya lain, hukuman percobaan dijatuhkan, dan Karim Paputungan dengan tepat segera naik banding. Kebebasan tak tersedia, harus diperjuangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus