Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah menuju Pemilu 2004 masih berkutat sekitar verifikasi partai politik. Ini bukan tugas yang ringan. Selain partai politik begitu banyak, wilayahNusantara ini begitu luas. Lagi pula ada kecenderunganpartai-partai menyerahkan berkas untuk diverifikasi menjelangbatas waktu yang diberikan. Petugas verifikasi punterbatas, kemudian dana operasional ternyata tidak lancar.Memang serba runyam.
Sesungguhnya Departemen Kehakiman dan HAM masih beruntung karena verifikasi tahap ketiga (dan terakhir)ini hanya diikuti oleh 66 partai, setelah tahap pertama dankedua menghasilkan 18 partai yang lolos. Coba saja kalau 268partai yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAMitu semuanya mendaftar ulang ikut pemilu, apa tidak puyeng.
Verifikasi ini dimaksudkan untuk memenuhiUndang-Undang No. 31/2002 tentang syarat partai politik ikutpemilu, yakni punya pengurus di tingkat pusat, punya pengurusdan perlengkapan kantor di sekurang-kurangnya 50 persendari jumlah provinsi, berikutnya 50 persen dari jumlahkabupaten pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persendari jumlah kecamatan pada tiap kabupaten yangbersangkutan. Betapa banyak waktu yang dibutuhkan, sementara disetiap provinsi tim verifikasi hanya punya sekitar 20 petugas.Belum lagi dana yang diminta Departemen Kehakiman danHAM untuk keperluan "jalan-jalan ke daerah" ini tersendatdi Departemen Keuangan.
Padahal jadwal ketat. Verifikasi harus selesai dariprovinsi pada 27 September ini, kemudian diolah di pusat.Segera setelah itu, kantor Departemen Kehakiman dan HAMharus mengumumkan partai yang bisa mendaftar ke KPU.Kenapa harus segera? Karena KPU sudah mengumumkanjadwalnya, pendaftaran partai untuk ikut pemilu ditutup 9 Oktober.Dan KPU sudah memberi "peringatan", kalau jadwal inimolor, merusak semua tahapan pemilu yang sudah disusun.
Pengurus partai tentu punya kesalahan besar yangmembuat verifikasi jadi "terburu-buru". Merekamendaftarkan partainya pada saat-saat terakhir. Kalau saja sejakawal partai itu mendaftar ulang di Departemen Kehakimandan HAM untuk ikut pemilu, verifikasi tahap ketiga takmesti sebanyak ini.
Lihat saja kelakuan pengurus partai saat ini.Departemen Kehakiman dan HAM sudah meloloskan 18 partai dariverifikasi tahap pertama dan kedua, tapi sampai pekan lalubaru satu partai, yakni Partai Karya Peduli Bangsa, yangmendaftarkan diri ke KPU. Padahal KPU sendiri membukapendaftaran itu sejak 9 Juli dan ditutup 9 Oktober. KPUpun harus melakukan verifikasi untuk menetapkan partaimana yang betul-betul bisa mengikuti Pemilu 2004. JadwalKPU juga ketat. Kalau partai-partai itu semuanya mendaftarmenjelang batas akhir, verifikasi di KPU pasti puladikejar-kejar waktu.
Konon, kita baru "belajar berdemokrasi". Pelajaranpertama yang bisa kita petik, apakah verifikasi darikantor Departemen Kehakiman dan HAM itu nanti tidak bisadisatukan dengan verifikasi KPU? Memang yang ditelitiberbeda untuk tujuan yang berbeda, tetapi muaranyasama, yakni ikut pemilu. Kalaupun tidak bisa disatukan,verifikasi mungkin masih bisa dalam waktu bersamaan.
Pelajaran kedua, ini bisa menimbulkan polemikpanjang, ada upaya menahan diri untuk mendirikan partaibaru. Sulitnya, ide ini bisa dibabat dengan tuduhanmelanggar konstitusi, membatasi hak warga negara untukberserikat. Namun, apakah partai yang sebanyak ini sudahmenunjukkan sebuah bangsa yang melangkah cerdas? Nama partaisaja seperti sengaja dibuat agar pemilih bingung,kutak-katik kata-kata yang populer. Begitu pula lambang,misalnya banteng. Ada banteng bulat, banteng segi empat,banteng segitiga, banteng noleh kanan, noleh kiri….
Betul ada sanksi—untuk partai yang tidak mendapat suara minimum—tidak boleh ikut pemilu berikutnya. Tapi aturannya longgar. Partai itu tinggal menambahkan atau mengurangi sebuah kata, sudah boleh lagi ikut pemilu. Kalau begitu, setiap lima tahun kita akan mengulang "pelajaran" yang sama. Kapan naik kelas?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo